PenaJurnalis,Maros.—–Kabupaten Maros menjadi salah satu daerah dari 115 penerima Dana Alokasi Khusus (DAK), non fisik biaya operasional penyelenggaraan sebesar Rp 450 juta.

Dana tersebut nantinya digunakan untuk usaha pelestarian benda warisan budaya lokal. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata (Disbudpar) Maros, Ferdiansyah, Selasa (19/2/19).

Ferdiansyah mengatakan, bantuan DAK tersebut disambut baik oleh Pemkab Maros. DAK BOP, akan lebih menghidupkan pengelolaan dan pemeliharaan Museum Daerah.

DAK diberikan Kementrian untuk menggeliatkan Kebudayaan yang ada di pelosok, seperti yang tersirat dalam Undang-undang nomor 5 Tahun 2017.

“Undang-undang itu berisi tentang pemajuan kebudayaan, yang besarannya tergantung dari type museum yang dimiliki daerah,” katanya;

Menurut Ferdiansyah, Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid berharap supaya daerah penerima DAK, serius melaksanakan amanah. Sehingga Museum akan menjadi suatu kebutuhan bagi warga.

“Kami berharap, warga, khususnya generasi muda, supaya merasakan manfaat keberadaan Museum Daerah. Di museum, kita bisa belajar sejarah dan budaya,” kata Ferdiansyah.(*)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *