PenaJurnalis,Maros.—-Perakitan kotak suara sudah mulai dilakukan KPUD Maros di ruangan gedung gabungan organisasi, milik Pemkab Maros, Jumat (15/2/19).

Ketua KPUD Maros, Syamsu Rizal mengatakan, selama proses perakitan kotak suara, pihaknya melibatkan seluruh staf dan pegawai. KPUD tidak melibatkan pihak lain.

“Kami mulai melakukan perakitan kotak suara sebanyak 5.359 unit. Kami target perakitan rampung dalam waktu lima hari. Anggota berkerja maksimal untuk merampungkan tepat waktu,” katanya.

Sebanyak 5.359 kotak suara akan dirampungkan oleh KPUD Maros, dalam waktu lima hari. Kotak suara tersebut berasal dari KPUD Provinsi Sulsel.

Menurutnya, kotak suara tersebut nantinya akan disebar di 1.042 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 14 kecamatan atau dan 103 desa dan kelurahan.

Perakitan kotak suara dilakukan berdasarkan aturan baru Pemilu 2019. Kotak suara yang lama, sudah tidak digunakan lagi.

“Dari 5.359 kotak suara yang diterima KPU Maros, beberapa diantaranya akan ditempatkan di Lapas Kelas II A Maros. Narapidana juga akan menggunakan hak suaranya,” tambahnya.

Dihari pertama pemeriksaan, petugas menemukan adanya kotak suara yang cacat. Kotak suara cacat akan diganti oleh KPU RI. KPUD Maros, segera meminta pergantian kotak suara yang rusak.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *