PenaJurnalis,Maros.—- – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Maros, mulai melakukan pungutan retrubusi kepada wisatawan Rammang-rammang. Pungutan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup), nomor 33 tahun 2015, tentang perubahan tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

 

Hal tersebut membuat Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia (Asita) Sulsel, juga menanggapi pungutan Retribusi di Rammang-rammang, Desa Salenrang, Kecamatan Bontoa, Maros tersebut.

 

Pengurus Asita Sulsel, Pahakam, meminta supaya Disbudpar menunda penerapan retribusi di Rammang-rammang. Hal tersebut akan membuat wisatawan kaget. Apalagi Pemkab belum pernah sosialisasi kepada warga

 

“Kami minta, penerapan retribusi di Rammang-rammang, untuk tahun ini ditunda dulu. Pemkab harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu,” katanya, Jumat (8/3/19)

 

Para pelaku wisata juga perlu mensosialisaikan penarikan retribusi kepada wisawatan. Jika tidak, bisa jadi, pelanggan akan keberatan.

Meski begitu, para pelaku wisata sepakat untuk melakukan perkembangan destinasi lokasi wisata di Kabupaten Maros.

 

“Saya rasa persoalan harga, tidak mahal. Tapi satu angka saja yang berubah, itu akan menjadikan persoalan bagi pelaku wisata,” katanya.

Penarikan retribusi tanpa sosialisasi, akan mengurangi kepercayaan wisatawan kepada para pelaku wisata. 

 

Untuk tahap awal, Disbudpar Maros, mengucurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019, untuk membangun jalan setapak sepanjang 600 meter. Pemkab Maros akan menyulap kawasan karts Rammang-rammang, Kecamatan Bontoa, sebagai destinasi yang ramai dikunjungi wisatawan.

 

Kepala Disbudpar Maros, Ferdiansyah mengatakan, pihaknya akan terus berbenah demi menambah minat wisatawan lokal maupun asing, untuk datang ke Maros.

 

“Rammang-rammang akan dijadikan lokasi wisata yang lebih nyaman dan aman,” kata Ferdiansyah.

 

Untuk memaksimalkan pembangunan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada bidang pariwisata, Disbudpar tarik retrubusi.

Setiap wisatawan ke Rammang-rammang, akan dikenakan tarif retribusi. Retribusi tersebut masih jauh lebih murah dibanding kawasan air terjun Bantimurung.

 

Wisatawan lokal akan dikenakan retribusi sebesar Rp 10 ribu, asing Rp 15 ribu dan penggunaan dermaga sebesar Rp 10 ribu per orang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *