PenaJUrnalis,Makassar.—–Nasib Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Husain Syam diujung tanduk. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar memutuskan Prof Husain Syam terbukti melakukan pelanggaran pemilu.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif oleh pihak Bawaslu Makassar selama beberapa hari terakhir, video Rektor UNM Prof Husain yang sempat viral ditemukan unsur  tindak pidana pemilu.

Dalam video tersebut, Husain Syam terkesan mengampanyekan dua caleg asal Partai NasDem yang juga alumni IKIP/UNM. Pasca tersebarnya video tersebut, Prof Husain mengaku memberikan banyak klarifikasi kepada pihak-pihak yang mempertanyakannya.

“Kajiannya kami, terdapat unsur pidana dan kami teruskan ke Gakkumdu,” kata Humas Bawaslu Makassar, Muhammad Maulana,  Selasa (26/3/19).

Tak hanya menemukan unsur pidana, dalam hasil pemeriksaan, orang nomor satu di kampus orange tersebut melanggar netralitas ASN.

“Terkait pelanggaran terhadap netralitas ASN, kami nyatakan terbukti dan diteruskan di komisi ASN dan Kemenristek Dikti untuk dintindaklanjuti,” bebernya.

Sebelumnya, Rektor UNM, Prof Husain Syam menjalani pemeriksaan di Bawaslu Makassar hingga dini, Kamis (28/2/19).

“Saya tidak sengaja datang malam karena menghindari, tidak. Tadi masih rapat saya jalan ke sini pak,” ungkap Prof Husain yang ditemui pasca menjalani pemeriksaan.

Dia menyebut video yang direkam di executive lounge Hotel Claro saat menghadiri sebuah acara itu hanya guyonan. Semata untuk menyenangkan orang.

“Ketika ini menjadi milik publik, saya klarifikasi. Justru saya tersiksa. Saya berdua dan saya guyon. Ketawa-ketawa, begitu gaya bahasa saya sering menyenangkan lawan bicara saya,” bebernya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *