PenaJurnalis,Maros.—–Gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN), naik sebesar lima persen dibanding tahun sebelumnya.Kenaikan gaji tersebut dilakukan setelah Presiden RI, Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019.

Kepala Dinas Keuangan Daerah (DKD) Maros, Takdir mengatakan, Selasa (19/3/19), setelah adanya kenaikan gaji tersebut, pihaknya mengucurkan Rp 4 Miliar untuk diberikan ke ASN.

“Berdasarkan aturan, gaji pokok ASN naik lima persen. Kami sudah anggarkan sebesar Rp 4 miliar untuk ASN lingkup Pemkab Maros,” kata Takdir.

Untuk pembayaran kekurangan kenaikan gaji, DKD masih menunggu usulan perhitungan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Maros.

Sementara itu kucuran anggaran tersebut akan dibagi-bagi kepada 7.800 ASN yang bertugas di 14 kecamatan Maros. Kenaikan gaji ASN akan dibayar mulai Januari 2019.

“Kami masih menunggu usulan dari OPD. Jika usulannya cepat masuk, pasti pembayaran kenaikan gajinya lebih cepat,” katanya.

Kesejahteraan ASN Maros terus ditingkatkan oleh pemerintah. Selain itu, ASN juga diberikan tunjangan kinerja oleh Pemkab Maros.

Tukin yang diberikan kepada ASN berdasarkan kehadiran dan pelayanan kepada warga.Jika ASN malas ngantor, tukin yang didapatkannya juga sedikit. Sementara ASN rajin mendapat tukin memuaskan.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *