PenaJurnalis,Makassar.—-Pemerintah Provinsi Sulsel tetap menegaskan tidak akan mengurangi atau memotong tunjangan penghasilan atau TPP, meskipun ada kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) sebesar 5 Persen.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Andi Arwin Azis setelah mendengar informasi jika ada keresahan dari ASN Pemprov Sulsel terkait ancaman pengurangan TPP tersebut hingga 30 persen.

Memang pekan lalu sempat beredar informasi jika tunjangan TPP akan dikurangi tahun ini. Pengurangan itu untuk mengimbangi postur keuangan khususnya belanja tidak langsung.”Sudah mulai dibahas, TPP akan kembali dikurangi karena terlalu membebani belanja daerah. Kan sudah naik mi juga gaji. Mungkin kembali ke tunjangan Pakkasi,” kata salah satu ASN Pemprov Sulsel yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, akhir pekan lalu.

Arwin menambahkan, saat ini Pemprov Sulsel tetap menerapkan pemberlakukan TPP dengan persentase 30 persen. Ini telah tertuang di APBD 2019, di mana Pemprov Sulsel telah menyiapkan anggaran Rp700 miliar untuk setahun.

“Kita tetap menggunakan TPP, Pak Gubernur tak pernah mengeluarkan arahan untuk dikurangi. Malah ingin ditambah, kalau ada peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” kata Arwin.

Arwin menyebutkan penerapan TPP tak mungkin direvisi sepihak oleh Pemprov Sulsel, sebab hal ini merupakan aturan dari pemerintah pusat. Selain itu, penggunaan TPP juga telah disetujui dan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait kenaikan gaji 5 persen, mantan kepala biro umum dan perlengkapan Setda Sulsel ini menyebutkan tak akan mempengaruhi TPP. Sebab, kebijakan ini telah disesuaikan dengan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Pemprov Sulsel.

“Tentu inikan kebijakan Presiden Joko Widodo, jadi sudah disesuikan. Untuk pembayarannya, kita sisa menunggu juknis (petunjuk teknis) dari Kementerian Keuangan, kalau April keluar, kita rapel dari Januari,” sebutnya.

Data yang dihimpun alokasi anggaran gaji untuk tahun ini sebanyak Rp1,839 triliun. Naik sekitar Rp58 miliar lebih ketimbang 2018. Dimana pada tahun lalu, alokasi anggaran gaji sebanyak Rp1,781 triliun..(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *