PenaJurnalis,Makassar.—– Ruang menjadi sebuah konsep bagi manusia untuk berkreasi, namun terkadang ruang dijadikan sebagai sesuatu yang “mati”, “bebas” untuk diperlakukan tergantung keinginan “tuannya”. Itulah yang kemudian menjadikan banyak ruang kehilangan makna, tercerabut dari akar budayanya, menghilangkan konteksnya, melenyapkan nilai sejarahnya, dan menggerus nilai pentingnya.

Hal ini pun yang saat ini terjadi di kawasan cagar budaya Fort Roterdam di Kota Makassar. Fort Rotterdam yang merupakan peninggalan bersejarah berupa struktur benteng dan bangunan-bangunan lainnya di bagian dalam benteng, adalah bukti perjalanan panjang Kota Makassar. Bangunan ini telah hadir lebih dari 300 tahun yang lalu. Kerajaan Gowa Tallo yang pertama kali mendirikannya pada paruh abad ke 16 Masehi. Letaknya yang strategis menjadikan VOC pun merebutnya dari Kerajaan Gowa Tallo pasca Perjanjian Bongayya pada 18 November 1667. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Sultan Hasanuddin sebagai Raja Gowa Tallo dan Spellman yang mewakili VOC. Usia Sultan Hasanuddin pada saat menandatangani perjanjian ini baru menginjak 36 tahun, tepat 14 tahun ia menduduki jabatan sebagai Raja Gowa yang ke XVI.

Pada saat itu, sebagai pemimpin muda Sultan Hasanuddin diperhadapkan dalam situasi yang begitu sulit sebuah tanggung jawab yang besar sebagai Raja Gowa Tallo yang dituntut untuk mengambil keputusan yang tepat demi keberlangsungan kerajaan dan juga kepentingan rakyatnya. Belajar dari hal ini, sudah saatnya kita berjuang untuk menjadi pemuda yang memiliki jiwa kepemimpinan yang baik, sebagaimana sosok Sultan Hasanuddin.

Implikasi dari perjanjian tersebut, yaitu dihancurkannya benteng-benteng Kerajaan Gowa Tallo kecuali Benteng Ujungpandang dan Somba Opu. Benteng Sombo Opu akhirnya dihancurkan oleh Belanda, sedangkan Benteng Ujungpandang dibangun ulang oleh Belanda dan diganti namanya menjadi Fort Rotterdam. Speelman, sebagai penguasa Makassar yang baru, memilih wilayah Benteng Rotterdam dan daerah sekitarnya sebagai pusat pemukiman baru. Pemilihan didasarkan pada keadaan alam, letak yang strategis, dan sangat cocok untuk dijadikan pelabuhan dibanding benteng-benteng lainnya. Benteng ini diubah namanya menjadi Rotterdam, yang mengacu pada tempat kelahiran Speelman.

Kurang lebih 200 tahun lamanya Belanda menjadikan Benteng Rotterdam sebagai pusat pengaturan pertahanan, pemerintahan, ekonomi dan lain-lain untuk kepentingan pemerintahan Belanda. Pada pertengahan abad XIX Gubernur Belanda mulai berangsur-angsur memindahkan kegiatannya dari Benteng Rotterdam ke luar benteng, yaitu di Jalan Ahmad Yani sekarang ini dan tempat lain yang dirasa aman.

Pada 1937 Benteng Rotterdam diserahkan oleh pemerintah Belanda kepada Yayasan Fort Rotterdam. Tentara Belanda yang tadinya menempati benteng tersebut sebagai asrama terpaksa mengosongkannya. Selanjutnya Benteng Rotterdam didaftarkan sebagai monumen pada 23 Mei 1940, dengan nomor daftar 1.010. sesuai dengan Monomenten Ordonnantie stbl 238 tahun 1931.

Berkuasanya Jepang di Indonesia pada 1942 menjadikan Benteng Rotterdam berubah. Pemerintahan militer Jepang menjadikan benteng ini kantor dan Pusat Penelitian Ilmiah dalam ilmu pertanian dan bahasa. Begitu Jepang angkat kaki dari Sulawesi, maka fungsi Benteng Rotterdam kembali berubah. Kerusakan-kerusakan pada benteng tersebut berangsur-angsur diperbaiki yang mulai pada 1949. Namun, pada peristiwa KNIL tahun 1950, kembali benteng beralih fungsi menjadi pusat kegiatan pertahanan KNIL dalam melawan TNI. Sesudah kedaulatan kembali, benteng ini menjadi tempat pemukiman tentara dan sipil. Tahun 1970 barulah benteng ini dapat dikosongkan dari penghuninya, dan diserahkan kepada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan untuk pemanfaatan dan pemeliharaannya.

Dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 14/A/1/74, Benteng Rotterdam ditetapkan sebagai pusat kebudayaan Sulawesi Selatan. Oleh karena itu seluruh pemanfaatan dari situs Benteng Rotterdam harus dikaitkan dengan usaha pembinaan dan pengembangan kebudayaan bangsa. Selain berfungsi sebagai pusat kebudayaan, Benteng Rotterdam ini juga berfungsi sebagai sarana wisata budaya yang dikunjungi oleh wisatawan baik Nusantara maupun mancanegara. Oleh karena itu Benteng Rotterdam ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional Bidang Kebudayaan dan Pariwisata dengan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.34/HM.001/MKP/ tahun 2008. Lalu, pada 2014 benteng ini ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Nasional melalui SK Mendikbud No 025/M/2014.

Saat ini, di kawasan Benteng Rotterdam terjadi beragam pembangunan bangunan baru yang berdampak pada perubahan tata ruang Benteng Rotterdam sebagai situs cagar budaya. Tata ruang di kawasan bersejarah ini sebenarnya sudah dikaji dalam konteks pelestarian cagar budaya. Berupa kajian pemintakatan atau zonasi cagar budaya yang dilakukan pada 2010. Bahkan peta zonasi di Kawasan Benteng Rotterdam ini pun telah ditandatangani oleh Gubernur Sulawasi Selatan.

Benteng ini langsung berinteraksi dengan lautan luas yang menjadikan Makassar pada masa lalu sebagai pelabuhan internasional. Mengacu pada arsip-arsip lama, Benteng Rotterdam pada masa lalu terlihat langsung dari lautan.

Saat ini area depan benteng semakin terganggu dengan keberadaan bangunan-bangunan baru yang dibangun begitu saja tanpa mempertimbangkan dan memperhatikan fungsi ruang. Bukan hanya tata ruang sebagai cagar budaya, tapi juga tidak memperhatikan ketentuan pengaturan ruang di kawasan laut dan pantai. Semoga kita lebih bijak dalam mengelola ruang, melibatkan olah rasa dalam tata ruang yang berbudaya. Seperti di Kawasan Cagar Budaya Fort Rotterdam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *