PenaJurnalis,Maros.—- Dua pelaku  pembegalan yakni Muh Danu Pratama (27) dan Permadi (25) belum lama keluar dari jeruji tahanan Lapas Makassar dan Lapas Maros, dalam kasus yang sama. usai menjalankan aksinya di pasar Batangase, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kamis, (14/03/19).

Kapolres Maros, AKBP Yohanes Richard Andrias didampingi Kapolsek Mandai, AKP Asgar merilis penangkapan pelaku begal, di Mapolres.

“Dua pelaku ini merupakan pelaku jambret disertai kekerasan. Dia menjalankan aksinya di pasar Batangase, sekitar pukul 7.30 pagi. Saat itu, kedua pelaku menjambret korbannya, Asriani yang sedang berada di pasar,” kata Yohanes.

Sebelum menjalankan aksinya, pelaku melakukan pengintaian. Saat melihat Asriani sementara berjalan menuju ke pasar, pelaku mendekati calon korban, dan menjambretnya. Warga yang melihat aksi jambret tersebut sempat melakukan pengejaran. Namun pelaku mengancam dengan menggunakan busur.

“Saat beraksi, kondisi pasar sangat ramai. Tapi pelaku ini mengeluarkan busur dan mengarahkan ke warga. Karena ketakutan, tak ada warga yang berani mendekat. Makanya pelaku berhasil melarikan diri,” kata Yohanes.

Saat melakukan aksinya, pelaku menggasak ponsel dan sejumlah uang milik korban. Danu berperan sebagai joki motor, sementara Permadi yang mengeksekusi dan mengancam busur. Pelaku berboncengan dengan mengendarai motor Honda Beat warna biru DD 2064 BV. Setelah menjalankan aksinya, pelaku melarikan diri ke Goa Ria, Kelurahan Sudiang Raya, Makassar.

Kapolsek Mandai AKP Asgar menambahkan, kejadian tersebut diketahui polisi, setelah korbannya melapor ke Polsek Mandai.

Pelaku diancam pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman 12 tahun tahun penjara dengan luka tembakan di betis karena berani melawan polisi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *