PenaJurnalis,Jakarta.—–Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menarik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-Commerce). Alasan pencabutan tersebut adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi digital di Tanah Air.

Menurutnya, pemerintah akan berkoordinasi untuk memastikan agar peraturan e-commerce tepat sasaran, berkeadilan dan efisien dengan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.

“Jadi banyak yang memberitakan soal PMK 210, seolah-olah pemerintah buat pajak baru. Begitu banyak simpang siur, jadi saya bakal batalkan aturan pajak e-commerce,” ujar Sri Mulyani di Jakarta,Sabtu (30/3/19).

Selain itu, Sri Mulyani menegaskan, pencabutan aturan ini sekaligus memberikan waktu bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi yang lebih intensif dengan seluruh pemangku kepentingan, serta mempersiapkan infrastruktur pelaporan data e-commerce.

“Para pelaku usaha baik e-commerce maupun konvensional yang menerima penghasilan hingga Rp 4,8 miliar dapat memanfaatkan skema pajak final dengan tarif 0,5 persen dari jumlah omzet usaha,” tuturnya.

Sri Mulyani menekankan, perpajakan merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan nasional, termasuk pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang akan meningkatkan daya tahan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Ekonomi yang kuat, stabil, dan berkeadilan akan menarik investasi, menciptakan kesempatan kerja, dan mendorong peningkatan kesejahteraan.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak akan terus mengedepankan kerja sama dan pembinaan terhadap wajib pajak. Khususnya, pelaku usaha mikro dan kecil, termasuk untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan para pelaku bisnis terkait aspek pemasaran, akses kredit, pengembangan usaha, dan perpajakan. Bagi masyarakat/wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *