PenaJurnalis,Maros.—-Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Takalar, Agustan menilai penerapan harga ganti rugi lahan warga bervariasi di sejumlah titik. Hal ini disampaikan untuk merespons keluharga warga Desa Kale Ko’mara, Polongbangkeng Utara, terkait harga tanah milik Rp3.500.

“Kalau harga tanah di Desa Kale Ko’mara bervariasi mulai dari harga tiga ribu lima ratus rupiah hingga empat puluh ribu rupiah,” ujar Agustan, Selasa (12/3/19).

Dia menjelaskan, warga hanya mengangkat harga terendah pada unjuk rasa lalu. “Jadi bukan cuma satu harga saja,” tambah dia.

Dia juga berharap masyarakat pemilik lahan yang siap dibayar, wajib membawa perlengkapan berkas ke BPN.

Sekadar diketahui, sebelumnya warga memprotes dikabulkannya kasasi yang diajukan BPN Takalar ke MA yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Takalar tentang ganti rugi lahan warga yang menjadi lokasi pembangungn Bendungan Pammukulu.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *