PenaJurnalis,Maros.—-Kedapatan Curang TPS 14 Kelurahan Hasanuddin Kecamatan Mandai Akan melaksanakan pencoblosan ulang 27 April mendatang. PSU akan digelar setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros, menemukan dugaan kecurangan di TPS perbatasan Maros-Makassar tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Maros Sufirman mengatakan , kecurangan di TPS Hasanuddin, diduga ada warga ber-KTP dari luar Maros, namun tetap mencoblos. pihaknya segera memutuskan, hasil penelitian dan pemeriksaan terkkait potensi PSU.

Warga tersebut, juga tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pemilihan pindahan.

“Warga luar itu dijinkan untuk memilih. Seharunya tidak memilih di Maros. Hal itu masih dalam proses penelitian dan pendalaman,” kata Sufirman, Sabtu (19/4/19).

Sufirman mengatakan, pihaknya segera memutuskan, hasil penelitian dan pemeriksaan terkkait potensi PSU.

Secara aturan PSU dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.

“Kami segera menentukan hasil, apakah dilakukan PSU atau tidak. Tapi berdasarkan aturan, PSU dimulai paling lambat sepuluh hari setelah pencoblosan,” katanya.

Sufirman melanjutkan, Panwascam Mandai memiliki kewenangan untuk merekomendasikan PSU.

“Kami di kabupaten masih melakukan pendampingan dan supervisi,” katanya.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *