PenJurnalis,Maros.—-Penangkapan Andri Rusdi Yamin (23)  terkait kasus pengedar narkoba dilakukan Satuan Narkoba Polres Maros  Kasat Narkoba, AKP Irvan Arfandi bersama Kaur Bin Ops, Ipda Junaedi, Kamis (11/4/19).

Dalam penangkapan tersebut AKP Irvan menjelaskan kronologi penangkapan pria kelahiran Maros tanggal 01 Maret 1996 tersebut. Andri ditangkap setelah polisi menerima laporan warga yang resah.

Menurut warga sekitar mereka  sudah lama resah akibat ulah Andri. Hanya saja warga selama ini masih bersabar.Namun karena tindakannya semakin menjadi-jadi, warga melapor.Setelah menerima laporan, polisi mendatangi rumah Andri di Dusun Jawi-jawi dan melakukan penangkapan.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu saset berisi kristal bening diduga sabu. Barang bukti itu seberat 0,34 gram,” katanya.

Sabu tersebut sudah dikemas untuk dijual kepada pelanggan. Polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel android warna putih gold, rangkaian alat isap sabu atau bong.Selain itu, Polisi juga mengamankan, tiga buah korek gas, pirex kaca dan satu saset kosong bekas pakai.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke ruang Resnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang kerja Satuan Narkoba, untuk proses pelimpahan dan persidangan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *