PenaJUrnalis,Jakarta.——Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana, Pitra Romadoni menyebut jika kliennya sudah mendapatkan surat penangkapan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolda Metro Jaya.

“Terhadap penangkapan Eggi Sudjana sangat aneh. Saat ini Beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan surat penangkapannya oleh petugas kepolisian,” ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/19).

Pitra mengatakan selama 1×24 jam Eggi tidak diperbolehkan meninggalkan Polda Metro Jaya. Padahal kliennya sangat kooperatif dalam pemeriksaan tersebut. Oleh karenanya, tim kuasa hukum kecewa atas perlakuan tersebut.

“Ini tidak ada yang mau lari, dia kooperatif, dia tidak pernah menghindar dari pernyataan-pertanyaan penyidik. Dengan adanya surat penangkapan tersebut, kita sangat kecewa dengan penyidik Polda Metro Jaya yang menangkap di ruangannya (Eggi) sendiri,” tegas Pitra.

Surat penangkapan tersebut dikeluarkan polisi pada Selasa (14/5/2019) Pukul 05.30 WIB. Dengan begitu Eggi ditangkap untuk dilakukan penahan dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.

Adapun surat penangkapan Eggi itu tertuang pada nomor surat B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum dan dikeluarkan pukul 05.30 WIB. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *