PenaJUrnalis,Makassar.—–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar akan segera menerapkan penggunaan alat perekaman pajak. Sebagai awal, akan dipasang pada 1.500 wajib pungut pajak (Wapu) yang ada di Kota Makassar.

Kepala Bapenda Kota Makassar, Irwan Adnan, menjelaskan, penerapan alat rekam pajak bersistem online ini sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan daerah. Sekaligus mencegah adanya pelanggaran di sektor pajak.

“Ini program online sistem yang langsung di bawah pengawasan dan supervisi KPK bidang korsupgah yang dipimpin oleh bapak Adriansyah Malik Nasution,” beber Irwan Rabu (2/5/19).

Alat perekam transaksi pajak tersebut  merupakan bagian program KPK kepada pemerintah daerah. Dalam  penerapannya, KPK sudah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Sulsel bersama Bank Sulselbar untuk pengadaan alat perekam pajak otomatis ini.

Terdapat tiga jenis alat yang digunakan,, diantaranya tapping box, barebone, dan POS (payment online system). Irwan menjelaskan, meski sifatnya sama-sama merekam data transaksi, khusus Barebone sendiri itu lebih kepada penggunaan sistem komputerisasi. Alat ini dipasang di tempat wajib pungut pajak yang punya sistem transaksi penjualan sendiri.

Sedangkan, tapping box digunakan pada wajib pungut pajak yang punya mesin kasir dan merekam data transaksi untuk pembayaran yang dicetak pada printer. Lalu lanjut Irwan ada POS (payment online system) yang digunakan umumnya di beberapa wajib pajak yang masih bersifat manual.

“Jadi alat kita itu ada tiga macam yang disesuaikan dengan kondisi wajib pungut pajak kita. Yang kita sasar ada 4 objek pajak, yaitu objek pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir. Menyusul yang lain, tapi kita fokus dulu yang empat ini,” tutur dia.

Dia menambahkan, dalam tiga minggu terakhir sejak program ini berjalan, Bapenda sudah memasang alat tersebut kepada 80 wajib pungut pajak. Diapun mengklaim, pendapatan meningkat pajak, mencapai Rp2,5 miliar.

“Alat ini rencananya akan kita siapkan yang dibantu full oleh Bank Sulselbar. Jadi mereka berkepentingan dalam penyiapan alat dan pengoperasiannya. Kami hanya menyiapkan wajib pajaknya. Rencananya alat ini akan kita pasang di 1.500 outlet wajib pajak,” tambah Irwan.

Untuk mencapai target 1.500 pemasangan alat perekam pajak ini, Bapenda optimistis hal ini bisa terealisasi. Apalagi tim sudah dibentuk yang bekerjasama dengan Bank Sulselbar yang disupervisi KPK.

“Dalam jangka waktu 3 minggu saja, kalau kita lihat secara simulasi ini kita sudah bisa dapat kurang lebih Rp2,5 miliar. Ini untuk 50 wajib pajak. Bagaimana kalau 1.500 wajib pajak. Walaupun ini secara bertahap kita pasang,” sebut Irwan.

Kepada para wajib pungut pajak yang enggan bekerjasama dengan pemerintah terkait pemasangan alat ini, Irwan mengultimatum akan memberi sanksi tegas. Sehingga, pihaknya akan memastikan alat perekam transaksi pajak terpasang di empat sektor pajak yang menjadi atensi.

“Sanksi yang akan kita berikan, ya penutupan usaha. Itu jelas. Setelah ini kita akan kerjasama dengan kejaksaan dan kepolisian. Kami bahkan akan membentuk tim terpadu,” jelas Irwan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *