PenaJurnalis,Jatim.—-Yatmiati Ningsih (50) dan
putranya YBW (8), warga Dusun Beji Kidul, Desa Sumbersuko, Kecamatan Purwosari,
Kabupaten Pasuruan,bunuh diri dengan cara minum
racun ikan dalam kamar. Polisi menyebut, racun ikan yang diminum senis potas.
“Racun ikan yang diminum korban itu
potas,” kata Kapolsek Purwosari AKP Made Suardana, Selasa (7/5/19).
Kepastian bahwa kedua korban minum potas setelah
polisi mengamankan barang bukti di dekat korban. Barang bukti tersebut berupa 3
gelas kaca berisi sisa cairan potas yang diminum kedua korban.
“Suami korban ini juga sering cari ikan
pakai potas. Diduga itu (yang diminum korban) potas suaminya,” terang
Made.
Hal itu dikuatkan dengan pengakuan M Yusuf (33),
anak korban. Yusuf menyatakan dalam surat pernyataan bahwa ibu dan adiknya
meninggal karena minum
potas
“Bahwa ibu saya dan adik saya meninggal
dunia karena melakukan bunuh diri
dengan cara minum cairan potas (obat ikan),” demikian tulis Yusuf.
Pihak keluarga juga menolak kedua jenazah
dioutopsi. Kedua jenazah langsung dikuburkan di desa setempat. (*)