PenaJurnalis,Jatim.—-Yatmiati Ningsih (50) dan putranya YBW (8), warga Dusun Beji Kidul, Desa Sumbersuko, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan,bunuh diri  dengan cara minum racun ikan dalam kamar. Polisi menyebut, racun ikan yang diminum senis potas.

“Racun ikan yang diminum korban itu potas,” kata Kapolsek Purwosari AKP Made Suardana, Selasa (7/5/19).

Kepastian bahwa kedua korban minum potas setelah polisi mengamankan barang bukti di dekat korban. Barang bukti tersebut berupa 3 gelas kaca berisi sisa cairan potas yang diminum kedua korban.


“Suami korban ini juga sering cari ikan pakai potas. Diduga itu (yang diminum korban) potas suaminya,” terang Made.

Hal itu dikuatkan dengan pengakuan M Yusuf (33), anak korban. Yusuf menyatakan dalam surat pernyataan bahwa ibu dan adiknya meninggal karena minum potas
“Bahwa ibu saya dan adik saya meninggal dunia karena melakukan bunuh diri dengan cara minum cairan potas (obat ikan),” demikian tulis Yusuf.

Pihak keluarga juga menolak kedua jenazah dioutopsi. Kedua jenazah langsung dikuburkan di desa setempat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *