PenaJurnalis,Makassar.—— Penyelidikan soal dugaan pelanggaran kode etik seorang hakim militer di Makassar, Sulsel kini diusut Komisi Yudisial (KY) . KY meminta peradilan militer kooperatif dalam penyelidikan ini.

“Komisi Yudisial (KY) mengkofirmasikan bahwa tim sedang menangani informasi terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim atas seorang hakim dari lingkungan peradilan militer,” kata Komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim Sukma Violetta dalam keterangannya di Makassar, Rabu (15/5/19).

Sukma mengatakan proses penanganan masih terus dilanjutkan. Komisi Yudisial berharap institusi peradilan militer kooperatif dalam penanganan kasus yang terkait dengan pelanggaran kode etik hakim.

“Hakim dari semua lingkungan peradilan, termasuk hakim militer, terikat pada ketentuan perilaku yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang merupakan peraturan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” sebutnya.

“Sehingga hakim yang diduga melanggar KEPPH akan diproses secara tegas,” imbuh Sukma.

Dikatakannya, Komisi Yudisial (KY) terus mendorong para hakim selalu menjaga perilaku, baik di dalam maupun di luar dinas, serta selalu tegas dalam menegakkan terlaksananya KEPPH.

Sayangnya, Sukma tidak menjelaskan secara terperinci jenis dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim militer di Makassar itu. Perlu diketahui, pengadilan militer di Makassar menaungi wilayah hukum Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Selatan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *