PenaJurnalis,Makassar.—— Penyelidikan soal dugaan pelanggaran kode etik seorang
hakim militer di Makassar, Sulsel kini diusut Komisi Yudisial (KY) . KY meminta
peradilan militer kooperatif dalam penyelidikan ini.
“Komisi Yudisial (KY) mengkofirmasikan bahwa tim sedang menangani
informasi terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim atas seorang hakim dari
lingkungan peradilan militer,” kata Komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim
Sukma Violetta dalam keterangannya di Makassar, Rabu (15/5/19).
Sukma mengatakan proses penanganan masih terus dilanjutkan. Komisi Yudisial berharap institusi peradilan militer kooperatif dalam penanganan kasus yang terkait dengan pelanggaran kode etik hakim.
“Hakim dari semua lingkungan peradilan, termasuk hakim
militer, terikat pada ketentuan perilaku yang diatur dalam kode etik dan
pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang merupakan peraturan bersama antara Mahkamah
Agung dan Komisi Yudisial,” sebutnya.
“Sehingga hakim yang diduga melanggar KEPPH akan diproses secara
tegas,” imbuh Sukma.
Dikatakannya, Komisi Yudisial (KY) terus mendorong para
hakim selalu menjaga perilaku, baik di dalam maupun di luar dinas, serta selalu
tegas dalam menegakkan terlaksananya KEPPH.
Sayangnya, Sukma tidak menjelaskan secara terperinci jenis dugaan pelanggaran
yang dilakukan oleh hakim militer di Makassar itu. Perlu diketahui, pengadilan
militer di Makassar menaungi wilayah hukum Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat,
dan Sulawesi Selatan.(*)