PenaJurnalis,Maros.—— Siswi kelas 3 SMP di Maros menjadi korban cabul oleh 7 pemudah. Polisi, yang bergerak cepat, langsung menangkap 5 dari 7 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah orangtua korban melapor.
Kejadian bermula saat korban yang masih berusia 16 tahun itu
minta izin ke orang tuanya untuk buang air besar di WC yang agak jauh dari
rumahnya. Namun, sampai larut malam, korban tidak kembali, dan saat dicari
keluarga hanya ditemukan sehelai pakaian yang ditinggalkan korban di dekat WC.
“Izin mau BAB. Di kampung kan memang WC masih jarang ya. Ditunggu sampai
larut malam, tidak balik-balik. Orang tuanya awalnya mengira kalau anaknya ini
diculik makhluk gaib, karena di dekat WC itu hanya ditemukan sarung yang dia
pakai,” kata Kasatreskrim Polres Maros Iptu Deni Eko, Kamis (16/5/19).
Korban, yang ternyata dijemput oleh seorang pelaku dengan sepeda motor,
sebetulnya telah berkomunikasi dengan korban melalui media sosial. Pelaku dan
korban telah lama saling kenal di media sosial hingga akhirnya sepakat untuk
bertransaksi seks pada malam itu dengan harga Rp 50 ribu sekali kencan.
“Jadi mereka saling chatting, terus bicara seks begitu. Nah pas
diajak oleh pelaku, korban bilang tidak gratis. Mereka sepakat harganya Rp 50
ribu. Nah, dijemputlah korban menggunakan motor ke terminal Maros bertemu 4
orang pelaku, lalu dibawa ke sebuah rumah lalu dicabuli secara bergilir,”
lanjutnya.
Tak hanya di satu tempat, korban bahkan dibawa ke tiga tempat lain dengan
pelaku yang berbeda-beda. Bahkan peristiwa itu terjadi sampai subuh hari
setelah mereka sempat makan sahur bersama.
“Ada tiga TKP di mana korban itu disetubuhi dan dicabuli secara
bergiliran. Mulai dari jam 12 malam sampai subuh lah. Karena sampai habis sahur
saja masih ada yang melakukan. Ironisnya, pelaku ini ada yang nawar Rp
20 ribu, Rp 15 ribu, dan bahkan ada yang Rp 3.000,” ungkapnya.
Ketika korban kembali ke rumah, akhirnya ia mengaku telah disetubuhi dan
dicabuli oleh 7 orang. Deni mengatakan para pelaku adalah Amust (27), Ewin
(22), Ahmad (20), Rizaldi (18), Nawir (23), Awal (22), dan Amran (27).
“Kita proses semua, karena korban ini masih di bawah umur, makanya kita
pakai Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat semua pelaku. Dua pelaku
lain yang belum kita amankan, masih dalam pengejaran. Mereka terancam 5 sampai
15 tahun penjara,” pungkasnya.(*)