PenaJurnalis,Maros.——Terkait banyaknya petugas KPPS yang meinggal dunia , KPU
Maros mulai memproses pemberian santunan kepada keluarga Petugas meninggal
dunia Isparianto. Menurut KPU Maros, santunan yang diberikan senilai Rp 36 juta.
“Kami sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi, termasuk mengumpulkan
datanya. Kalau santunan itu nilainya Rp 36 juta bagi yang meninggal dunia.
Kalau soal lainnya, kita masih menunggu petunjuk KPU Provinsi dulu,”
komisioner KPU Maros, Saharuddin, saat melayat di rumah duka bersama komisioner
KPU lainnya, Rabu (15/5/19).
Dia mengaku mengaku kaget mendengar kabar meninggalnya
Isparianto pada Selasa (14/5) malam. Menurutnya, tak ada laporan saat
Isparianto dirawat di RS selama 10 hari hingga meninggal dunia.
“Kami semua kaget waktu dengar kabar duka ini. Karena sebelumnya kami
tidak pernah mendapatkan laporan apa pun,” ujarnya.
Ia menuturkan, KPU Provinsi telah meminta data terkait meninggalnya anggota
KPPS itu untuk diberikan santunan sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor
606/PP.05-SD/05/SJ/V/2019 dan tertanggal 13 Mei 2019 tentang Penyertaan Resume
Medis/Ringkasan Pulang sebagai Data Pendukung Penerima Santunan. KPU Maros pun
masih akan menunggu penjelasan dari pihak RSUD Salewangang untuk mengetahui
pasti penyakit yang diderita oleh Isparianto hingga ia meninggal dunia.
“Kami juga belum tahu diagnosis dokter, karena
keterangan orang tuanya itu belum tahu juga penyakitnya apa. Jelasnya almarhum
ini awalnya katanya hanya masuk angin dan demam, lalu dibawa ke puskesmas, lalu
dirujuk ke rumah sakit,” sebutnya.
Sebelumnya, Isparianto (21), seorang petugas KPPS di TPS 3 Lingkungan Kadieng,
Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan,
meninggal dunia. Dia mengembuskan nafas terakhir di RSUD Salewangang setelah
dirawat selama 10 hari.(*)