PenaJurnalis,Bali.—- Pria berkewarganegaraan Tanzania Abdul Rahman Asuman
dituntut 19 tahun penjara atas kasus mengimpor narkotika jenis sabu. Barang
haram itu ia telan dan keluar lewat anus.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa Abdul Rahman Asuman dengan pidana penjara 19 tahun dan denda sebesar
Rp 5 miliar, dengan subsidair satu tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut
Umum (JPU), I Kadek Wahyudi Ardika sebagaimana dilansir Antara, Jumat (24/5/19).
Dalam tuntutan itu, Ia dijerat dengan Pasal 113
ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, Terdakwa
dituntut karena tidak memiliki izin untuk membawa barang narkotika jenis shabu
tersebut.
Adapun barang bukti yang diserahkan saat
pengadilan berlangsung berupa 99 buah kapsul warna kecokelatan, di dalamnya
berisi kristal bening narkotika dengan berat keseluruhan 1.130.96 gram netto,
satu lembar custom declaration BC 2.2, satu lembar boarding pass atas nama
terdakwa, dan satu buah handphone.
“Sabu itu ditemukan dalam rongga pencernaannya,
namun terdakwa berhak membela diri atas tuntutan itu,” kata ketua majelis
hakim PN Denpasar, Enjeliky Handajani Day.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari kedatangan
terdakwa pada 30 November 2019 pukul 18.00 wita di Bandara Internasional I
Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan salah satu jenis maskapai penerbangan.
Saat pemeriksaan di terminal kedatangan Bandara
Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan mesin X-ray, petugas Bea
dan Cukai melihat gerak gerik mencurigakan dari terdakwa untuk selanjutnya
dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap badan dan barang bawaan
terdakwa.
Namun tidak ditemukan barang
narkotika apapun, untuk itu dilakukan pemeriksaan secara mendalam pada bagian
rongga pencernaan terdakwa dengan melakukan rontgen di salah satu Rumah Sakit di
Kuta Badung.
Dari dari Rumah Sakit tersebut terdakwa segera
dibawa ke Kantor Bea Cukai I Gusti Ngurah Rai karena terindikasi di dalam tubuh
terdakwa terdapat benda asing. Sekitar dua jam setelahnya diperoleh benda
menyerupai kapsul berwarna kecokelatan yang di dalamnya terdapat kristal bening
saabu sejumlah 82 kapsul keluar dari rongga pencernaan terdakwa. (*)