PenaJurnalis,Maros.—–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros, menggelar sidang penanganan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 di kantor Bawaslu Maros, Kamis (9/5/19) Kemarin.

Sidang KE-III dengan agenda sidang Pembacaan Jawaban terlapor dan pemeriksaan Saksi-saksi dipimpin ketua Bawaslu Maros Sufirman, S.IP selaku Ketua Majelis, Amiruddin, SH. MH., selaku anggota majelis dan Asri Said, ST, sebagai sekretaris sidang.

Dalam sidang pihak terlapor dari TPS 14 Pettuadae menegaskan bahwa selaku penduduk asli mereka lebih paham siapa yang datang memilih. Sehingga warga yang datang memilih menggunakan KTP mereka bisa pastikan sebagai warga disekitar TPS 14.

Sementara dari pihak pelapor hadir, Jufri Hafid, SH. MH, dan tiga saksi pelapor. Dari pihak terlapor hadir 14 orang dari anggota KPPS. Terkait absen yang dicari oleh pelapor, terlapor menegaskan tidak bisa menghadirkan karena sudah memasukkan ke dalam amplop dan kemudian dimasukkan dalam kotak.

Dari pihak pelapor menuturkan bahwa pihaknya menemukan banyak kejanggalan pada penggunaan Daftar Pemilih Khusus di banyak TPS di Kelurahan Pettuadae. Seperti ada pemilih DPK yang sudah terdaftar di TPS Lain, dan beberapa DPK juga menggunakan KTP dari luar Kabupaten Maros, beberapa diantaranya berasal dari Provinsi Papua.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari ini Jum’at pada Tanggal 10 Mei 2019 pukul 14.00 Wita dengan agenda pemeriksaan saksi dan pemeriksaan Bukti-bukti.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *