PenaJurnalis,Maros.—-Badan Kepegawaian Negara ( BKN) akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara ( ASN) di lingkungannya yang tidak hadir saat upacara bendera memperingati Hari Lahir Pancasila pada Sabtu (1/6/19).

Sanksi hukuman disiplin kepada ASN di lingkungan BKN berbentuk pemotongan pendapatan bulanan. Meskipun aturan ini khusus untuk ASN di lingkungan BKN, namun BKN merupakan instansi yang diberikan kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN.

Ridwan menjelaskan, pemotongan tunjangan kinerja tersebut belum termasuk jika atasan yang bersangkutan melakukan teguran lisan atau tertulis sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Untuk pegawai BKN yang mangkir, akan dipotong tunjangan kinerjanya sebesar 2 persen,” kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, Sabtu (1/6/19) pagi.

Atasan masing-masing instansi diperkenankan memberikan hukuman disiplin yang sesuai alasan kepada pegawai yang bersangkutan sesuai aturan berlaku.

Ridwan menegaskan, seluruh pegawai di lingkungan BKN wajib turut serta dalam upacara bendera memperingati Hari Lahir Pancasila.

“Upacara dilaksanakan di Kantor Pusat BKN dan di Kantor Regional I-XIV BKN, serta di Pusat Pengembangan ASN,” ujar dia.

Pegawai cuti Pegawai BKN yang tengah menjalani cuti tetap dapat mengikuti upacara di Kantor Pusat BKN, Kantor Regional I-XIV BKN atau di Kantor Pemerintah Daerah.

Sesuai keberadaan pegawai pada saat menjalani cuti,” ujar Ridwan. Pegawai yang menjalani cuti tersebut wajib mengirimkan bukti berupa foto bahwa mereka telah mengikuti upacara bendera, yang dikirimkan kepada Kepala Unit Kerja masing-masing.

Kepala Unit Kerja, lanjut Ridwan, mempunyai tanggung jawab atas keikutsertaan pegawainya dalam mengikuti upacara bendera  Peringatan Hari Lahir Pancasila.

Menurut Ridwan, upacara bendera yang berlangsung hari ini, dilaksanakan sesuai amanat Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila dan surat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila 2019.

“Untuk itu, pegawai diharuskan untuk mematuhi ketentuan yang telah disebutkan di atas,” tuturnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *