PenaJurnalis,Maros.—- Lapas Kelas IIA Maros mengirim sebanyak 15 oranng untuk mengikuti Training Pengarusutamaan Hak Anak di Ruang Aula Gereja Lapas Maros, Kamis (27/6/19). Kegiatan tersebut digelar oleh Perkumpulan Keluarga Peduli Pendidikan (KerLiP) Maros bekerja sama dengan PKBI Sulsel.

Kepala Lapas Maros Kelas IIA Maros diwakili oleh Kasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas IIA Maros, Andi Kaso mengatakan berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang ada perlakuan bagi anak didik pemasyarakatan (Andikpas) ini memang berbeda dengan warga binaan dewasa.

” Petugas adalah orang tua anak-anak disini, maka perlakuan kami disini bukan semata-mata sebagai abdi negara yang menjalankan tugas saja. Bimbingan kepada mereka menjadi hal utama,” katanya.

Dimana dalam Lapas petugas tak hanya sekadar sebagai petugas tetapi juga harus berperan sebagai orang tua sementara mereka.

Sementara itu Ketua KerLip Maros, Bagus Dibyo Sumantri dalam pemaparannya mengenai Konvensi Hak Anak (KHA) mengatakan anak dalam situasi darurat, termasuk didalamnya anak yang berhadapan dengan hukum, hak anak harus tetap bisa mereka dapatkan.

“Juga terlihat penerapan pemenuhan hak anak dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Maros. Di Lapas Maros ini memang terasa perubahan ke arah positit dalam pemenuhan hak anak. Sebagai contoh, Lapas membantu anak memperoleh Kartu Identitas Anak (KIA) dan ruang kreativitas anak juga tersedia,” ungkapnya.

Direktur PKBI Sulsel, Andi Iskandar  juga turut menyampaikan materi  terkait konsep dasar gender yang di sampaikan oleh Direktur PKBI Sulsel.

Menurut Andi Iskandar konsep gender ini perlu diketahui sehingga dalam bertugas dan membuat kebijakan bagi petugas lapas ketimpangan keadilan gender bisa disesuaikan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *