PenaJurnalis,Maros.——Tahun ini jumlah pasangan yang mengajukan dispensasi pernikahan di pengadilan agama terbilang menurun . hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Agama (PA) Maros Sulawesi Selatan (Sulsel), Muh Arief Ridha,

Dispensasi pernikahan diketahui, merupakan permohonan yang diajukan oleh calon suami atau istri kepada PA, yang belum memenuhi batas usia minimal melangsungkan pernikahan.

Meski tak menyebut jumlah pasangan yang mengajukan dispensasi, Arief Ridha menyebut jumlahnya menurun dibanding tahun sebelumnya.

“Sudah turun, saya bahkan belum dapat di majelis saya pasangan yang mengajukan dispensasi pernikahan,” kata Arief Ridha, Rabu (19/6/19).

Batas usia minimal melangsungkan pernikahan, menurut UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yakni 16 tahun untuk perempuan, dan 19 tahun bagi laki-laki.

Arief Ridha menambahkan, pemberian dispensasi pernikahan rerata diberikan oleh PA, karena adanya keadaan darurat yang terjadi di luar pengadilan. Misalnya, kata Arief, hamil di luar nikah, kedapatan berduaan di luar rumah, dan faktor darurat lainnya, yang menjadi dasar pertimbangan hakim.

“Permohonan dispensasi, menurut saya itu tidak ada yang murni karena dispensasi. Pasti semua mengandung unsur darurat, sehingga mereka mengajukan dispensasi,” ujarnya.

Pria yang juga Hakim PA Maros  itu, juga menyoroti seringnya PA dikritik, saat memberikan dispensasi pernikahan. Padahal menurutnya  PA hanya menjalankan perintah undang-undang, untuk memberikan penetapan dispensasi pernikahan.

“Ada faktor darurat yang terjadi di luar PA, sehingga dibawa ke PA untuk diberikan dispensasi. Kalau pasangan yang sudah hamil di luar nikah tidak diberi dispensasi, tentu akan muncul masalah baru,” ujarnya.

Arief berharap support segenap stakeholder, dalam menyikapi persoalan dispensasi tersebut. Bukan hanya pemerintah, tetapi juga pemerhati anak, sosial, tokoh agama, masyarakat, dan elemen lainnya.

Tidak cukup kata Arief, hanya menyoroti PA, saat memberikan dispensasi.

“Perlu perhatian terhadap pendidikan, agama, kesejahteraan, dan lingkungan anak. Ini harus jadi perhatian bersama,” tutup Arief.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *