PenaJurnalis,Maros.—– Satuan Res Narkoba Polres Maros  berhasil mengamankan Sebanyak 66 butir obat sediaan farmasi atau obat daftar G diamankan oleh, di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Turikale Kecamatan Turikale Kabupaten Maros, Rabu, (18/6/19).

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Maros, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Irvan Arfandi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan seorang terduga penyalahguna obat sediaan farmasi atau obat daftar G. “Betul, kami mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan obat sediaan farmasi,” sebutnya.

Kronologis penangkapan terhadap pelaku berawal saat Satuan Resnarkoba Polres Maros mendapatkan informasi jika disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) rawan terjadinya penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.

Dari tangan terduga pelaku, Syamsul Alam (26) warga Jalan Makmur Dg Sitakka, Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale Kabupaten Maros ini pihak kepolisian berhasil mengamankan enam saset berisi 60 butir obat sediaan farmasi atau obat daftar G pil putih polos dan dua saset berisi 6 butir obat sediaan farmasi berlogo Y.

Selanjutnya anggota opsnal mendatangi TKP dan menemukan beberapa remaja yang mencurigakan dan dilakukan penggeledahan tempat serta rumah yang ditempati.

“Hasilnya kita berhasil menemukan 6 saset berisi 60 butir obat sediaan farmasi atau obat daftar G berupa pil putih polos dan 2 saset berisi enam butir obat daftar G berlogo Y. Serta barang bukti lainnya berupa satu unit Handphone jenis ASUS warna putih dan uang hasil penjualan Rp1.000.000,” ungkapnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Maros untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *