PenaJurnalis,Makassar.—-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel sudah mendapatkan satu orang yang bertanggung jawab dalam kasus penyelewengan pengelolaan anggaran di PD Parkir Makassar Raya tersebut. Namun, pelaku utama tersebut sudah meninggal dunia. 

“Kemarin penyidik sudah menetapkan satu orang tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus PD Parkir Makassar Raya,” kata Kasipenkum Kejati Sulsel, Salahuddin, di kantor Kejati Sulsel, Jumat (14/6/19). 

Namun untuk identitasnya, Salahuddin enggan menyebutkan nama dan jabatan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Katanya, ia tidak memiliki kewenangan untuk mengungkap namanya ke media. 

“Intinya sudah ada tersangka, persoalan siapa namanya, biarkan pak Kajati yang sebutkan, paling lambat Senin kalau pak Kajati sudah ada yang ungkap namanya,” bebernya. 

Sehingga, nama baru yang muncul ini merupakan tersangka yang kedua ditetapkan oleh penyidik Kejati Sulsel. 

“Begitu pak Kajati sudah ada di kantor kita langsung rilis nama tersangkanya,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *