PenaJurnalis, Maros.—– Anggota Jatanras Polres Maros berhasil membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor dibekuk, di Jalan Tinumbu Kelurahan Pannampu Kecamatan Tallo Kota Makassar Kamis (25/7/19).

Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan polisi Nomor : LP/42/VII/SPKT/2019/Sektor Moncongloe, tanggal 14 Juli 2019. Hal tersebut dibenarkan Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Maros, Iptu Deni Eko Prasetyo.

Kedua tersangka tersebut  yakni Ismail (33) dan Anwar (38) merupakan warga Kecamatan Tallo Kota Makassar.

 “Jadi ini berawal saat salah seorang korban Ferlin mengaku kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat, dengan nomor polisi DD 5542 VG saat diparkir di Vila Permata, Dusun Diccekang, Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros, Minggu, 14 Juli lalu,” katanya.

Setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku di Makassar.

“Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku tim kami dari Unit Jatanras langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” katanya

Polisi yang melakukan  interogasi terhadap pelaku Ismail, lanjutnya, ia membenarkan jika dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor di Perumahan Villa Permata Dusun Diccekang Desa Moncongloe Bulu Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros.

“Jadi pelaku mengakui perbuatannya, mengambil sepada motor yang sedang terparkir di teras gudang penyimpanan bahan bangunan. Kemudian 3 hari setelahnya hasil curian tersebut dibawa Ismail bersama pelaku lainnya Anwar menuju arah Kabupaten Pangkep,” katanya.

Motor curian itu selanjutnya digadaikan kepada salah seorang warga Pangkep Abdul Samad (50) yang juga seorang pedagang ikan. Dimana sepeda motor itu, digadai dengan harga Rp2.100.000. “Seorang warga Pangkep yang diduga sebagai penadah juga kita amankan,” sebutnya.

Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan di Posko Jatanras Polres Maros untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Deni menambahkan akibat perbuatan kedua pelaku pencurian terancam dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Sementara seorang penadah yang diamankan juga terancam dijerat Pasal 480 KUHP, dengan pidana penjara 4 tahun,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *