PenaJurnalis,Blitar.—-– Peringatan untuk masyarakat yang berniat membeli kendaraan bermotor. Jangan tergiur penawaran harga murah. Apalagi yang ditawarkan melalui media sosial. Karena Polres Blitar mengungkap, banyak kendaraan yang berhasil dijual melalui medsos itu bodong. Alias, Surat Tanda Nomor Kendaraannya (STNK) palsu.

Tersangka yang tertangkap satu di antaranya masih pelajar, yakni Irvan Akbar berusia 19 tahun. Pemuda ini warga Lingkungan 1 Kelurahan Bajang Rt 02 Rw 02 Kecamatan Talun Kabupaten Blitar.Tersangka lainnya adalah Moch Mike Amrurobbi (31), warga Dusun Brambang RT 01 RW 03 Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.

Jaringan sindikat penjualan dan penggelapan kendaraan bodong ini, merupakan jaringan terbesar di Jatim yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Blitar. Polisi berhasil menangkap dua pelakunya.

“Kami ungkap jaringan penggelapan kendaraan dan pemalsuan STNK ini dari postingan tersangka IR di facebook. Dia menawarkan satu mobil Calya tahun 2016 warna Orange Metalik Nopol AG 1333 GY. Setelah kami selidiki ternyata mengunakan STNK palsu atau selendangan,” kata Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha di mapolres, Senin (1/7/19).

Polisi langsung menggeledah rumah Irvan di Bajang, Talun. Selain satu unit mobil Calya, dirumah tersangka ditemukan juga beberapa unit mobil dan motor yang dokumennya tidak lengkap, hanya STNK saja. Berdasarkan keterangan tersangka, mobil dan motor tersebut dibeli dari group jual beli mobil di sosial media (facebook).

“Dari keterangan tersangka IR, mobil Calya itu diperoleh dari tersangka MA. Kami langsung lakukan penangkapan di Jombang. Dan benar, mereka mengaku telah menjual 18 unit kendaraan dengan STNK palsu,” beber kapolres.

Polisi masih berusaha membongkar pelaku penggelapan leasing dan pemalsu STNK yang terlibat dalam jaringan ini. Sebanyak enam saksi telah diperiksa. Karena modus jaringan ini selain menjual kendaraan dengan STNK palsu, juga bekerjasama dengan leasing yang menggelapkan kendaraan.

“Jadi modusnya meminjam KTP kepada beberapa orang yang seolah-olah melakukan akad kredit terhadap leasing. Namun setelah sepeda motor itu keluar, tidak diberikan kepada orang-orang yang sesuai dengan akad kreditnya. Tapi langsung dijual kosongan. Leasing ini posisinya di Malang. Sedangkan pemalsu STNK, posisinya di Jawa Barat,” imbuhnya.


Pada polisi, IR sendiri mengaku hanya mendapatkan bagian Rp 1,5 sampai 2 juta dari setiap penjualan kendaraan. Untuk motor, jaringan ini menjual per unit antara Rp 8-10 juta. Sedangkan untuk mobil, bervariasi. Namun saat ditangkap, mobil Calya itu dijual seharga Rp 37,5 juta.

Sementara beberapa barang bukti lain juga disita dari rumah kedua tersangka. Diantaranya lima unit mobil, empat unit motor, puluhan plat nomor asli dan palsu, serta beberapa STNK asli dan palsu.

“Kami akan jerat dengan pasal berlapis. Karena ada pemalsuan dan penggelapan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *