Penajurnalis Maros -– Bupati Marros, HM Hatta Rahman turun langsung memantau pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Senin (27/1/20). Hatta melihat langsung kondisi pelayanan di kantor tersebut setelah mendapat beberapa keluhan dari masyarakat.
”Hari ini kita turun langsung memantau proses pelayanan di Kantor Dukcapil karena ada beberapa laporan yang masuk ke saya kalau proses pembuatan KTP kadang-kadang tersendat. Jadi kita ingin lihat bagaimana kondisi pelayanan di Dukcapil. Apa penyebab sehingga pelayanan kadang tersendat,” ujar Hatta.
Hatta menambahkan, untuk kondisi kantor Dukcapil sudah jauh lebih baik dibanding sebelumnya. Karena ruang tunggu sudah lebih luas. Sehingga warga yang datang mengurus meski antrean banyak tetap nyaman untuk menunggu.
”Sistem antrean juga sudah cukup baik. Saya sudah cek adanya pengurusan yang kadang terlambat. itu karena jaringan tergantung dari pusat. Jika jaringan lambat, maka akan berpengaruh pada tersendatnya pelayanan,” ujar Hatta.
Hatta berkomitmen akan terus memperbaiki dan menyempurnakan pelayanan administrasi kependudukan agar bisa semakin cepat.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Dukcapil, Eldrin Saleh, mengakui, kendala yang dihadapi Dukcapil sehingga kadang pelayanan tersendat adalah jaringan yang tergantung pusat. ”Sistem kan terintegrasi dengan pusat. Sehingga misalnya ada perubahan data penduduk tapi tidak connect jaringan, maka otomatis tidak bisa jalan lagi,” beber Eldrin.
Kendala lain yang dihadapi Dukcapil adalah kepingan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dijatah dari pusat. Sehingga banyak warga yang mau cetak KTP, tapi hanya diberi surat keterangan (suket).
Menurut Eldrin, sekali pengambilan kepingan KTP di Jakarta pihaknya hanya dijatahi 500 keping KTP. Jumlah ini hanya mampu memenuhi kebutuhan 3 sampai 4 hari pencetakan KTP.
”Berdasarkan surat edaran menteri yang diutamakan pencetakan KTP adalah perekaman baru. Jadi yang dilayani hanya warga yang baru merekam. Sedangkan untuk yang hilang, rusak dan perubahan nama atau alamat hanya diberikan Suket yang berlaku selama 6 bulan,” pungkasnya. (Hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *