Penajurnalis Maros, — Karena mencabuli sepupunya yang baru berusia 15 tahun dan masih duduk dibangku kelas 3 SMP.
AC (55), warga Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, akhirnya berurusan sama polisi.

”Pelaku kita amankan ditempat persembunyiannya di wilayah Sudiang Makassar. Pelaku ini adalah sepupu korban dan sudah berkeluarga,” kata Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon, Senin (10/2/20).
Kasus ini berawal saat pelaku melihat korban mandi di sumur yang berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya. Pelaku yang sudah berniat jahat, membuntuti korban hingga ke rumahnya. Sampai di rumah, adik korban langsung disuruh pelaku untuk membeli rokok. Saat rumah sepi, pelaku mengikuti korban ke dalam kamar saat hendak mengganti pakaian.
“Saat mereka hanya berdua di rumah, pelaku masuk ke kamar dan memeluk korban dari belakang. Korban sempat berontak, tapi pelaku ancam korban mau dibunuh, sehingga korban takut,” lanjutnya.
Korban yang saat itu masih mengenakan kain sarung, hanya bisa menangis tak berdaya dengan ulah bejat pelaku. Beruntung, adik korban yang disuruh beli rokok cepat kembali, hingga aksi itu tidak berlangsung lama.
”Tidak sempat disetubuhi. Adik korban ini untungnya datang cepat, sehingga pelaku langsung keluar kamar dan seolah-seolah tidak ada kejadian saat itu,” sebutnya.
Ironisnya, peristiwa ini nyaris tidak terungkap karena korban tidak menceritakan hal itu ke orang tuanya lantaran merasa takut dan trauma. Kasus ini terkuak, saat korban bercerita ke salah satu teman sekolahnya yang kemudian menyampaikan kepada orangtua korban.
”Korban mungkin takut dan trauma. Sehingga tidak menceritakan apa yang dia alami ke orangtuanya. Selang dua minggu, dia baru cerita sama teman kelasnya, hingga akhirnya orangtuanya tahu dan melapor ke polisi,” terangnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sebuah sarung sebagai barang bukti. Tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 17 tahun penjara.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *