Penajurnalis Maros,– Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI mengalokasikan dana 50 persen bersumber dari dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) digunakan untuk pembayaran gaji guru honorer yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan terdaftar Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Desember 2019.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Maros, Andi Ikbal Dwi, saat dihubungi wartawan, Rabu (14/2/20) menjelaskan, kebijakan Kemendikbud yang mengalokasikan dana maksimal 50 persen dari dana BOS untuk pembayaran gaji honorer bagi yang memiliki NUPTK dan Dapodik, menjadi perhatian khusus Disdik Kabupaten Maros.

Disdik Maros sudah melakukan rapat koordinasi dengan pengawas dan para kepala sekolah terkait kebijakan ini. Kepala sekolah harus mengacu pada juknis BOS yang sudah ditentukan agar pembayarannya tidak salah sasaran hingga nantinya tidak menjadi temuan.
”Kebijakan ini sudah diinstruksikan ke seluruh kepala sekolah untuk berhati-hati mengalokasikan dana BOS terkait pembayaran gaji honor,” kata Sekdis.

Dijelaskan, sebelum keluar kebijakan ini, Disdik Maros sudah melakukan verifikasi dan validasi (Verval) jumlah tenaga honorer khusus untuk sekolah tingkat TK, SD dan SMP, sejak bulan Dessember 2019 lalu. Data jumlah tenaga honorer  yang terdaftar di Disdik Maros kurang lebih 1.000 orang dari tingkatan TK, SD, dan SMP.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Dinas Pendidikan (Disdik) Maros, Hilmi, meyakini pihak sekolah tidak akan menambah guru honorer di luar yang terdata di Dapodik.

Meski begitu, pihaknya tetap akan melakukan pemantauan jumlah guru honorer di sekolah untuk mengantisipasi dugaan adanya guru honorer bodong sebagaimana yang mencuat dipermukaan.

”Kalau tidak ada di Dapodik tidak bisa dapat gaji dari dana BOS. Jadi kita akan kontrol berapa guru honorer dari tiap sekolah,” tegas Hilmi kemarin.

Kendati demikian, pihaknya merespon positif kebijakan ini. Pasalnya, langkah yang diambil pemerintah pusat dinilai tepat untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang selama ini dikeluhkan.
”Jadi ini yang dimaksud merdeka belajar bagi para guru honorer. Karena sebelumnya, porsi gaji guru honorer di dana BOS hanya 15 persen sekarang ditingkatkan maksimal 50 persen,” ujarnya Hilmi.

Menindaklanjuti kebijakan itu, pihaknya bersama pengawas sekolah akan melakukan pengawasan agar data jumlah tenaga honorer yang sudah divalidasi tidak bertambah lagi.
Disdik sudah menekankan agar tidak ada lagi kepala sekolah mengangkat guru honorer. Jika ada sekolah mengalami kekurangan guru karena guru di sekolah itu memasuki masa pensiun atau meninggal, maka sekolah yang terdata lebih guru honornya akan dipindahkan ke sekolah yang membutuhkannya.
”Data sekolah yang kurang atau yang lebih guru honornya sudah lengkap dibagian SDM. Jadi kami sisa memutasi guru honorer yang lebih ke sekolah yang membutuhkan,” kata Hilmi.

Diana, salah satu guru honorer SMPN 40 Satap Langkeang menanggapi baik kebijakan pemerintah pusat. Pasalnya, selama ini upah atau gaji yang didapat sangat kecil dan dinilai belum cukup untuk kebutuhan sehari-hari.

Penajurnalis Maros,– Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI mengalokasikan dana 50 persen bersumber dari dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) digunakan untuk pembayaran gaji guru honorer yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan terdaftar Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Desember 2019.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Maros, Andi Ikbal Dwi, saat dihubungi wartawan, Rabu (14/2/20) menjelaskan, kebijakan Kemendikbud yang mengalokasikan dana maksimal 50 persen dari dana BOS untuk pembayaran gaji honorer bagi yang memiliki NUPTK dan Dapodik, menjadi perhatian khusus Disdik Kabupaten Maros.

Disdik Maros sudah melakukan rapat koordinasi dengan pengawas dan para kepala sekolah terkait kebijakan ini. Kepala sekolah harus mengacu pada juknis BOS yang sudah ditentukan agar pembayarannya tidak salah sasaran hingga nantinya tidak menjadi temuan.
”Kebijakan ini sudah diinstruksikan ke seluruh kepala sekolah untuk berhati-hati mengalokasikan dana BOS terkait pembayaran gaji honor,” kata Sekdis.

Dijelaskan, sebelum keluar kebijakan ini, Disdik Maros sudah melakukan verifikasi dan validasi (Verval) jumlah tenaga honorer khusus untuk sekolah tingkat TK, SD dan SMP, sejak bulan Dessember 2019 lalu. Data jumlah tenaga honorer  yang terdaftar di Disdik Maros kurang lebih 1.000 orang dari tingkatan TK, SD, dan SMP.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Dinas Pendidikan (Disdik) Maros, Hilmi, meyakini pihak sekolah tidak akan menambah guru honorer di luar yang terdata di Dapodik.

Meski begitu, pihaknya tetap akan melakukan pemantauan jumlah guru honorer di sekolah untuk mengantisipasi dugaan adanya guru honorer bodong sebagaimana yang mencuat dipermukaan.

”Kalau tidak ada di Dapodik tidak bisa dapat gaji dari dana BOS. Jadi kita akan kontrol berapa guru honorer dari tiap sekolah,” tegas Hilmi kemarin.

Kendati demikian, pihaknya merespon positif kebijakan ini. Pasalnya, langkah yang diambil pemerintah pusat dinilai tepat untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang selama ini dikeluhkan.
”Jadi ini yang dimaksud merdeka belajar bagi para guru honorer. Karena sebelumnya, porsi gaji guru honorer di dana BOS hanya 15 persen sekarang ditingkatkan maksimal 50 persen,” ujarnya Hilmi.

Menindaklanjuti kebijakan itu, pihaknya bersama pengawas sekolah akan melakukan pengawasan agar data jumlah tenaga honorer yang sudah divalidasi tidak bertambah lagi.
Disdik sudah menekankan agar tidak ada lagi kepala sekolah mengangkat guru honorer. Jika ada sekolah mengalami kekurangan guru karena guru di sekolah itu memasuki masa pensiun atau meninggal, maka sekolah yang terdata lebih guru honornya akan dipindahkan ke sekolah yang membutuhkannya.
”Data sekolah yang kurang atau yang lebih guru honornya sudah lengkap dibagian SDM. Jadi kami sisa memutasi guru honorer yang lebih ke sekolah yang membutuhkan,” kata Hilmi.

Diana, salah satu guru honorer SMPN 40 Satap Langkeang menanggapi baik kebijakan pemerintah pusat. Pasalnya, selama ini upah atau gaji yang didapat sangat kecil dan dinilai belum cukup untuk kebutuhan sehari-hari.

Diana sangat  berharap agar kebijakan ini betul-betul bisa dijalankan pihak sekolah. ”Alhamdulillah kalau naik, tapi kan kembali lagi ke kebijakan sekolah bagaimana,” harap  Diana. (Her/Tim)

Diana sangat  berharap agar kebijakan ini betul-betul bisa dijalankan pihak sekolah. ”Alhamdulillah kalau naik, tapi kan kembali lagi ke kebijakan sekolah bagaimana,” harap  Diana. (Her/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *