Penajurnalis Maros,– Salah seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Maros yang sudah beberapa kali viral di media sosial (Medsos) akhirnya berurusan dengan polisi. Asdar, Kepala Desa Labuaja, ternyata sudah diperiksa Unit Tipikor Polres Maros, Rabu (12/2).
Namun kabar tersebut baru diketahui wartawan pada Kamis (13/2/20). Asdar dilaporkan sejumlah pihak. Salah satunya Lembaga Pemantau Penyalahgunaan Anggaran (Lappan) Maros.
Ketua Lappan Maros, Iswadhy Arifin, menuturkan, sudah tepat langkah polisi mengusut tuntas. Sebab, bukan cuma satu kasus yang diduga menjerat oknum Kades tersebut. Dia merinci, proyek yang diduga bermasalah tahun anggaran 2019.
Seperti pembangunan bendungan Bara’a di Dusun Pattiro dengan anggaran sebesar Rp252 juta, pembangunan saluran irigasi Bara’a di Dusun Pattiro, anggaran Rp133 juta, dan pembangunan jalan desa (rabat beton Dusun Pattiro), anggaran Rp421 juta.
Kemudian, pemeliharaan sumber air bersih Lantebung di Dusun Pattiro, anggaran Rp101 juta, pengadaan pos ronda di Dusun Nabung dan Dusun Kappang, anggaran Rp37 juta, dan pembangunan MCK umum di Dusun Kappang, anggaran Rp42 juta.
”Pembangunan bendungan misalnya. Fakta fisik di lapangan kami temukan bukan berupa bendungan. Tetapi mirip penampungan air. Bukan hanya itu, upah pekerja hanya Rp10.000.000. Cuma 3,9 persen dari dana yang digunakan,” kata Iswadhy.
Dia menambahkan, pembangunan saluran irigasi Bara’a di Dusun Pattiro juga layak diduga fiktif. Pasalnya, bukanlah irigasi melainkan hanya pipanisasi. Itu pun cuma memakai 70 batang pipa sementara anggaran dihabiskan sebesar Rp133 juta.(Tim/Ari)
”Jalan desa rabat beton di Dusun Pattiro anggarannya sebesar Rp421 juta. Padahal panjang jalan kurang lebih 300 meter. Diduga mark up,” tuturnya lagi.
Nama Asdar memang berkali-kali ramai dibahas di medsos. Mulai dari keluhan warga soal penganggaran di desa yang dipimpinnya hingga dugaan kasus asusila. Terbaru, Asdar jadi pusat perhatian karena melaporkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Labuaja ke polisi. Dia tidak terima dikritik dan diadukan ke bupati dan menganggapnya sebagai pencemaran nama baik.
Sementara itu, penyidik Polres Maros yang menangani kasus tersebut, Aiptu Asgar, saat dikonfirmasi mengakui kepala Desa Labuaja telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
”Kades Labuaja telah kita panggil untuk diperiksa. Namun masih ada dokumen pendukung yang dibutuhkan terkait penyelidikan kasus ini. Sehingga kita meminta untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Karena sudah ada beberapa dokumen kegiatan yang kita sita untuk pemeriksaan,” ujarnya.(Ari/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *