Penajurnalis Maros,–
Salah seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Maros yang sudah beberapa kali
viral di media sosial (Medsos) akhirnya berurusan dengan polisi. Asdar, Kepala
Desa Labuaja, ternyata sudah diperiksa Unit Tipikor Polres Maros, Rabu (12/2).
Namun kabar tersebut baru diketahui wartawan pada Kamis (13/2/20). Asdar
dilaporkan sejumlah pihak. Salah satunya Lembaga Pemantau Penyalahgunaan
Anggaran (Lappan) Maros.
Ketua Lappan Maros, Iswadhy Arifin, menuturkan, sudah tepat langkah polisi
mengusut tuntas. Sebab, bukan cuma satu kasus yang diduga menjerat oknum Kades
tersebut. Dia merinci, proyek yang diduga bermasalah tahun anggaran 2019.
Seperti pembangunan bendungan Bara’a di Dusun Pattiro dengan anggaran sebesar
Rp252 juta, pembangunan saluran irigasi Bara’a di Dusun Pattiro, anggaran Rp133
juta, dan pembangunan jalan desa (rabat beton Dusun Pattiro), anggaran Rp421 juta.
Kemudian, pemeliharaan sumber air bersih Lantebung di Dusun Pattiro, anggaran
Rp101 juta, pengadaan pos ronda di Dusun Nabung dan Dusun Kappang, anggaran
Rp37 juta, dan pembangunan MCK umum di Dusun Kappang, anggaran Rp42 juta.
”Pembangunan bendungan misalnya. Fakta fisik di lapangan kami temukan bukan
berupa bendungan. Tetapi mirip penampungan air. Bukan hanya itu, upah pekerja
hanya Rp10.000.000. Cuma 3,9 persen dari dana yang digunakan,” kata Iswadhy.
Dia menambahkan, pembangunan saluran irigasi Bara’a di Dusun Pattiro juga layak
diduga fiktif. Pasalnya, bukanlah irigasi melainkan hanya pipanisasi. Itu pun
cuma memakai 70 batang pipa sementara anggaran dihabiskan sebesar Rp133 juta.(Tim/Ari)
”Jalan desa rabat beton di Dusun Pattiro anggarannya sebesar Rp421 juta.
Padahal panjang jalan kurang lebih 300 meter. Diduga mark up,” tuturnya lagi.
Nama Asdar memang berkali-kali ramai dibahas di medsos. Mulai dari keluhan
warga soal penganggaran di desa yang dipimpinnya hingga dugaan kasus asusila.
Terbaru, Asdar jadi pusat perhatian karena melaporkan Ketua Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Labuaja ke polisi. Dia tidak terima dikritik dan
diadukan ke bupati dan menganggapnya sebagai pencemaran nama baik.
Sementara itu, penyidik Polres Maros yang menangani kasus tersebut, Aiptu
Asgar, saat dikonfirmasi mengakui kepala Desa Labuaja telah dipanggil untuk
menjalani pemeriksaan.
”Kades Labuaja telah kita panggil untuk diperiksa. Namun masih ada dokumen
pendukung yang dibutuhkan terkait penyelidikan kasus ini. Sehingga kita meminta
untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Karena sudah ada beberapa dokumen
kegiatan yang kita sita untuk pemeriksaan,” ujarnya.(Ari/Tim)