Penajurnalis Maros
— Untuk meningkatkan profesionalisme penyidikan, Kapolres Maros, AKBP Musa
Tampubolon, mengumpulkan seluruh personel Sat Reskrim dan Satres Narkoba Polres
Maros, di aula gedung Promoter Polres Maros, Jumat (17/1/20).
Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon didampingi Kasat Narkoba, AKP Irvan dan
BKO Sat Reskrim, IPTU Hendra Magera, mengatakan, para penyidik harus lebih
profesional dalam menangani kasus. Sehingga pada penetapan tersangka harus
memiliki alat bukti cukup, minimal dua alat bukti. Sehingga penyidik diminta
bekerja lebih profesional dan tidak terburu-buru dalam menetapkan seseorang
menjadi tersangka.
”Penyidik harus miliki minimal dua alat bukti untuk menentukan status
tersangka,” jelas Kapolres.
Untuk itu, kata Kapolres, jika ada pengaduan dari masyarakat, penyidik wajib
melakukan gelar perkara awal dengan unit kecil oleh SPK dan Piket Reskrim untuk
menentukan apakah perbuatan yang dilaporkan itu merupakan tindak pidana atau
bukan.
Bila hal itu diyakini bukan merupakan tindak pidana setelah melalui gelar
perkara, maka petugas dapat menolak laporan tersebut sesuai mekanisme atau
ketentuan yang berlaku.
”Hasil gelar perkara dalam suatu kasus bisa menjadi dasar penentuan terbukti
tidaknya seseorang yang terlapor terlibat hingga penyidik dapat menetapkan
sebagai tersangka,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, penegakan hukum itu bertujuan menjamin kepastian
hukum, adanya rasa keadilan, dan membuat terang suatu tindak pidana. Untuk
mengimplementasikan semua itu, perlu dilakukan manajemen penyidikan yang
meliputi aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan.
”Penyidik harus meningkatkan kinerja dan Profesionalisme nya dalam menangani
perkara pidana,” katanya. (iccan)