Penajurnalis Maros — Untuk meningkatkan profesionalisme penyidikan, Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon, mengumpulkan seluruh personel Sat Reskrim dan Satres Narkoba Polres Maros, di aula gedung Promoter Polres Maros, Jumat (17/1/20).
Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon didampingi Kasat Narkoba, AKP Irvan dan BKO Sat Reskrim, IPTU Hendra Magera, mengatakan, para penyidik harus lebih profesional dalam menangani kasus. Sehingga pada penetapan tersangka harus memiliki alat bukti cukup, minimal dua alat bukti. Sehingga penyidik diminta bekerja lebih profesional dan tidak terburu-buru dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
”Penyidik harus miliki minimal dua alat bukti untuk menentukan status tersangka,” jelas Kapolres.
Untuk itu, kata Kapolres, jika ada pengaduan dari masyarakat, penyidik wajib melakukan gelar perkara awal dengan unit kecil oleh SPK dan Piket Reskrim untuk menentukan apakah perbuatan yang dilaporkan itu merupakan tindak pidana atau bukan.
Bila hal itu diyakini bukan merupakan tindak pidana setelah melalui gelar perkara, maka petugas dapat menolak laporan tersebut sesuai mekanisme atau ketentuan yang berlaku.
”Hasil gelar perkara dalam suatu kasus bisa menjadi dasar penentuan terbukti tidaknya seseorang yang terlapor terlibat hingga penyidik dapat menetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, penegakan hukum itu bertujuan menjamin kepastian hukum, adanya rasa keadilan, dan membuat terang suatu tindak pidana. Untuk mengimplementasikan semua itu, perlu dilakukan manajemen penyidikan yang meliputi aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan.
”Penyidik harus meningkatkan kinerja dan Profesionalisme nya dalam menangani perkara pidana,” katanya. (iccan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *