Penajurnalis Maros  — Kepolisian Resort (Polres) Maros memantau arus informasi yang beredar di media sosial dengan cara patroli cyber. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi akun-akun yang menyebarkan berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian (hate speech) yang bisa merusak persatuan dan kesatuan.
Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon, mengatakan, tim ini melakukan pemantauan melalui dunia maya atau media sosial untuk mengawasi pengguna media sosial yang terindikasi menyebar berita bohong dan ujaran kebencian yang dapat merusak suksesnya Pemilukada 2020.
”Tim ini setiap hari melakukan pemantauan di media sosial. Apabila ditemukan, tim akan langsung menindak tegas para pelaku sesuai aturan yang ada,” kata Kapolres Maros.
Ditambahkan, patroli cyber ini dalam rangka meminimalisasi persoalan yang akan timbul selama masa tahapan Pemilu.
Dengan cara itu, pelaksanaan Pemilu akan berjalan dengan lancar dan baik. ”Kami tidak menginginkan berita bohong dan ujar kebencian. Ini merusak pelaksanaan Pemilu nantinya,” katanya.
Kapolres Maros juga mengimbau masyarakat Kabupaten Maros agar cerdas menggunakan media sosial. Yakni dengan tidak mudah mempercayai dan menyebarkan konten-konten yang mengandung berita bohong dan konten-konten provokatif yang dapat memecah persatuan.
”Jangan mudah percaya informasi yang belum tentu kebenarannya. Dicek dulu. Jangan ikut menyebarkan informasi yang bernada provokatif dan mengandung ujaran kebencian. Bagi anda yang suka mengirimkan kabar bohong atau bahkan cuma iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main. Bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Kapolres.
Dijelaskan, pelaku penyebar hoax bisa terancam pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, ‘Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar’

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *