Penajurnalis Maros — Kepolisian Resort (Polres) Maros memantau
arus informasi yang beredar di media sosial dengan cara patroli cyber. Hal itu
dilakukan untuk mengantisipasi akun-akun yang menyebarkan berita bohong atau
hoaks dan ujaran kebencian (hate speech) yang bisa merusak persatuan dan
kesatuan.
Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon, mengatakan, tim ini melakukan pemantauan
melalui dunia maya atau media sosial untuk mengawasi pengguna media sosial yang
terindikasi menyebar berita bohong dan ujaran kebencian yang dapat merusak
suksesnya Pemilukada 2020.
”Tim ini setiap hari melakukan pemantauan di media sosial. Apabila ditemukan,
tim akan langsung menindak tegas para pelaku sesuai aturan yang ada,” kata
Kapolres Maros.
Ditambahkan, patroli cyber ini dalam rangka meminimalisasi persoalan yang akan
timbul selama masa tahapan Pemilu.
Dengan cara itu, pelaksanaan Pemilu akan berjalan dengan lancar dan baik. ”Kami
tidak menginginkan berita bohong dan ujar kebencian. Ini merusak pelaksanaan
Pemilu nantinya,” katanya.
Kapolres Maros juga mengimbau masyarakat Kabupaten Maros agar cerdas
menggunakan media sosial. Yakni dengan tidak mudah mempercayai dan menyebarkan
konten-konten yang mengandung berita bohong dan konten-konten provokatif yang
dapat memecah persatuan.
”Jangan mudah percaya informasi yang belum tentu kebenarannya. Dicek dulu.
Jangan ikut menyebarkan informasi yang bernada provokatif dan mengandung ujaran
kebencian. Bagi anda yang suka mengirimkan kabar bohong atau bahkan cuma iseng
mendistribusikan (forward), harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main. Bisa
kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Kapolres.
Dijelaskan, pelaku penyebar hoax bisa terancam pasal 28 ayat 1 Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu
disebutkan, ‘Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam
tahun dan denda maksimal Rp1 miliar’