Penajurnalis Maros, – Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Maros, Sulsel terpaksa berurusan dengan polisi, Keduanya ditangkap Unik Reskrim Polsek Mandai atas dugaan penipuan.  Kasus ini berawal dari utang piutang pasutri ini yang membuat mereka nekat menipu tetangganya sendiri dengan modus penggandaan uang.

Kepala Unit Reskrim Polsek Mandai, Iptu Amilang, mengatakan aksi penipuan dengan modus penggandaan uang ini berawal ketika korban hendak menagih utang kepada pelaku sebesar Rp6 juta.

“Namun pelaku tidak memiliki uang kemudian menawarkan korban dengan jasa perantara dukun yang mampu menggandakan uang,” kata Amilang di Maros.

“lanjut Amilang, tergiur dengan dengan iming-imingan pelaku. Hingga akhirnya menyetor sejumlah uang secara bervariasi dari jutaan hingga puluhan juta rupiah.

“Pelaku juga menjanjikan kepada korban akan mendapatkan jodoh dan rejeki berlimpah kepada keluarga korban namun janji tersebut tidak terbukti,” jelas Amilan

Sementara itu, di depan polisi, istri pelaku berinisial IM mengaku dirinya hanya di suruh oleh suaminya untuk menyakinkan korban yang pada saat itu datang ke rumah untuk menagih utang.

Sementara dukun yang di janjikan oleh pelaku ternyata tidak ada. Hingga saat ini, pasutri tersebut masih diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolsek Mandai.

“Bila terbukti bersalah keduanya dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tindak pidana dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara,” pungkasnya.(Herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *