Penajurnalis Maros,–Kekerasan seksual pada anak masih marak terjadi di Kabupaten Maros. Dalam dua tahun terakhir, kasus tersebut didominasi kasus kekerasan terhadap anak Dibawah umur.

Pada tahun 2018, tercatat sebanyak 6 kasus dari 20 kasus di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Maros.

Kemudian, pada 2019 meningkat menjadi 8 kasus dari total 18 kasus. Sementara untuk tahun ini, sudah dilaporkan ada 4 kasus, dari Januari sampai April.

Dari 4 kasus tersebut, 3 diantaranya terjadi di Mandai. Kasus lainnya di Turikale.Ucap,Kepala Dinas PPPA Maros, Idrus. Selasa (12/5/2020).

“Rata-rata modusnya diancam dibunuh. Termasuk yang di Mandai baru-baru ini, bahkan ada juga kasus dengan ancaman bapaknya yang akan dibunuh,” paparnya

Eronisnya rata-rata pelaku merupakan orang-orang terdekat anak dan kadang anggota rumah tangganya sendiri.Sehingga terkadang kasus kekerasan seksual tersebut tidak dilaporkan.

“Lanjut Idrus, kasus yang belum lama ini terjadi di Kecamatan Mandai, pihak keluarga tidak ingin melaporkan, yang melaporkan justru RT setempat.

“Biasa kalau pelakunya keluarga inti, ibunya menolak melaporkan karena dianggap aib. Mungkin masih banyak kasus lain, hanya saja tidak ada yang melapor,” jelasnya.

.Idrus menambahkan, pentingnya pendidikan reproduksi, untuk mengedukasi anak agar tahu bagian tubuhnya yang sifatnya privasi.

Dan sangat perlu edukasi ke anak-anak kalau ada bagian tubuh tertentu yang tidak bisa diperlihatkan, disentuh dan dipegang,” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *