Penajurnalis Maros,–  Lima warga Desa Baji Pamai  Kecamatan Cenrana terpaksa berhubungan dengan pihak kepolisian Polsek Camba karena melakukan penganiayaan ke seorang tahananPolsek Camba Maros.

Lima orang tersebut adalah, Amirullah (44) pekerjaan petani, alamat Desa Baji Pamai  Kecamatan Cenrana.Syaipul (23), pekerjaan pelayaran, alamat Desa Baji Pamai Kecamatan Cenrana. Amri (19), alamat Desa Baji Pamai kecamatan Cenrana.Anwar, (27), bekerja sebagai perangkat desa, alamat Desa Baji Pamai Kecamatan Cenrana. Feri (29) bekerja sebagai honorer, alamat Desa Baji Pamai Kecamatan Cenrana.

“ Menurut Wakapolres Maros, Kompol Muhammadong, Sekitar pukul 00.20 Wita, pelaku datang ke Mapolsek Camba mengendarai empat unit sepeda motor bersama 7 orang untuk mengecek tahanan.Di depan pintu gerbang piket Mapolsek, mereka ingin masuk mengecek tahanan, tapi Aiptu Rusdi yang saat itu piket menyampaikan kalau saat ini sudah bukan jam besuk,”ucapnya, di Kantor Mapolres Maros, Kamis (14/5/20).

Namun mereka seolah-olah tidak yakin jika tahanan ada di dalam dan meminta untuk melihat langsung, sehingga piket memberi kebijakan dengan syarat, hanya satu orang yang bisa melihat tahanan, yakni atas nama Amirullah dan setelah dicek benar tahanan ada dalam sel.

 “Petugas piket pun meminta mereka agar pulang, kemudian yang bersangkutan keluar dari Mapolsek bersama rekannya yang menunggu di depan pintu gerbang, namun sesuai aturan anggota jaga memberitahu agar besok siang datang kalau mau membesuk,”terangnya.

Selanjutnya sekitar 2 jam kemudian, sekitar pukul 02.00 Wita, pelaku datang kembali bersama rekannya dengan jumlah yang lebih banyak dan membuka sendiri pintu gerbang pagar Mapolsek dan memaksa melihat tahanan.

“Kedua orang pelaku, yaitu Amirullah dan Anwar menarik tahanan dari sela-sela teralis sel, kemudian membenturkan kepala tahanan di teralis sehingga tahanan mengalami luka dan berdarah pada alis sebelah kiri. Rekan-rekan pelaku yang lain yang berada di luar ikut mendesak masuk, tapi dihalau oleh anggota piket,” paparnya.

Setelah itu beberapa pelaku mulai menampakkan gejala yang berpotensi melukai petugas karena beberapa pelaku membawa parang dan gunting.

“Melihat kondisi psikis pelaku rada-rada teler dan bau minuman keras, melawan petugas. Aiptu Irwan melepaskan tembakan peringatan sebanyak dua kali. Di saat bersamaan, Kapolsek tiba di Mapolsek dan langsung memerintahkan anggota untuk mengamankan pelaku dan menyita barang bukti berupa parang dan gunting. Akhirnya situasi dapat dikendalikan dan berhasil mengamankan lima orang pelaku yang membawa senjata tajam,” terangnya.

“Muhammadong menambahkan,ke lima pelaku tersebut kita sudah amankan di Polres Maros, Motif pelaku untuk balas dendam kepada tahanan karena melakukan pencurian di toko milik keluarganya.

Pelaku diancam dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, berdasarkan pasal 170 ayat 1-2 KUHPidana

Korban penganiayaan bernama Akhnan, umur 23 tahun, alamat Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu dan ditahan karena melanggar pasal 363 (1) KUHP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *