Penajurnalis Maros,– Para pekerja diperusahaan di Maros sudah merasa legah setelah pemerintah daerah Maros, meminta kepada seluruh perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Amiruddin mengunkapkan, Pihak pemerintah
daerah sudah menerima surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Nomor M/6/HI.00.01/V/2020. “tentang pemberian THR keagamaan
tahun 2020 dalam masa pandemi Corona”
“Dihimbau para pelaku usaha untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya.” ujar Amiruddin, Selasa (12/5/2020).
“Menurut Amiruddin, pembayaran THR ini
sudah bisa dilakukan hari ini (Selasa), setelah adanya edaran.
“Para pelaku usaha wajib membayarkan THR pekerjanya paling lambat 7 hari jelang lebaran.
bukan hanya para pekerja atau karyawan yang bekerja, mereka yang dirumahkan tetap dibayarkan THR-nya,”terangnya.
Amiruddin berharap, dalam kondisi pandemi Covid-19 juga diperlukn kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja terkait dengan pemberian THR. Jadi opsi didalamnya sesuai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja,” Paparnya..
Amiruddin menambahkan,pihaknya telah membentuk posko aduan THR, bagi mereka yang tidak dibayarkan THR nya kata Amiruddin, bisa melaporkan ke posko aduan THR,”Imbuhnya.