Pena Jurnalis Jakarta,–  Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang.akhirnya disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang  Pada rapat Paripurna DPR, Selasa (12/5/20).

Persetujuan Perppu Corona menjadi UU itu juga disaksikan perwakilan pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin paripurna “setuju” diikuti para peserta rapat yang hadir fisik maupun virtual,”kata Maharani.

“Puan Maharani lalu mengetuk palu tanda persetujuan Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan itu.

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah dalam laporannya menjelaskan bahwa pembahasan perppu dimulai dari surat presiden 1 April 2020 kepada DPR berisi pengajuan draf.

Atas dasar itu, Banggar lalu ditugaskan untuk membahas dan benar-benar melaksanakannya. Banggar melaksanakan rangkaian kegiatan, termasuk membentuk panitia kerja untuk membahas isu-isu spesifik yang sulit.

Pembicaraan puncaknya adalah di rapat Banggar pada 4 Mei 2020,”Jelas Said.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *