Penajurnalis Makassar,-ewajiban suket diatur dalam Perwali 36/2020, tepatnya pada Bab V tentang Pembatasan Pergerakan Lintas Antar Daerah. Pada Pasal 6 Ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang masuk dan keluar wilayah Kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi COVID-19 dari Gugus Tugas/rumah sakit/Puskesmas daerah asal dan berlaku selama 14 hari sejak tanggal diterbitkan.

Berikutnya, di Ayat 2 dijelaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi setiap orang yang memasuki wilayah Kota Makassar dengan menggunakan kendaraan umum atau pribadi melalui tranportasi darat laut dan udara.

Namun ada pengecualian, yang disebutkan di Ayat 3. Yakni berlaku bagi ASN, TNI/Polri, karyawan swasta, buruh, pedagang, dan penduduk yang berdomisili di kawasan Mamminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar) yang bekerja di Kota Makassar.

Tapi, ASN, TNI/Polri, dan karya swasta wajib memperlihatkan bukti diri kepada petugas bahwa benar bekerja di Kota Makassar. Sedangkan buruh dan pedagang wajib memperlihatkan surat keterangan lurah/kepala desa bahwa mereka memang benar bekerja di Makassar. Sementara bagi penduduk yang berdomisili di Mamminasata wajib memperlihatkan kartu identitasnya sebagai penduduk.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *