Pena Jurnalis Maros,- — Pemberlakukan pembatasan pergerakan lintas antar daerah, rencananya memasuki tahap sosialisasi pada hari Rabu, kemudian tahap uji coba pada hari Kamis Jumat. Sesuai aturan yang tertuang di Peraturan Walikota Nomor 36 tentang Percepatan Penanganan Covid-19.

 “Insya Allah, Sabtu nanti kita sudah lakukan penerapan. Kenapa Sabtu, karena dianggap pergerakan orang dihari Sabtu lebih minimalis, sehingga kita lebih mudah untuk melakukan evaluasi agar pelaksanaan di hari berikutnya lebih lancer,” Ucap Pj Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin saat ditemui  wartawan di Balaikota Makassar, Selasa (7/7/20).

 Pada prinsipnya kita ingin pastikan orang yang keluar atau masuk dari Makassar bukan Carrier atau pembawa virus sehingga potensi memaparkan ke daerah lain itu bisa di antisipasi. Apalagi saat ini beberapa warga di daerah diketahui terpapar setelah berkunjung ke Makassar” ujar Rudy Pada pasal lima di Perwali tersebut, menjelaskan bahwa setiap orang yang keluar masuk ke kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi Covid-19 dari gugus tugas, rumah sakit atau puskesmas dari daerah asal dan berlaku selama 14 hari sejak diberlakukannya,”tutupnya.(A1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *