Penajurnalis
Maros, — Berbagai
upaya dilakukan Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat mendapatkan Surat
Izin Mengemudi (SIM). Salah satunya kategori SIM international. Olehnya itu,
Satlantas Polres Maros mensosialisasikan pembuatan SIM international bisa
dibuat dari rumah tanpa harus ke SATPAS SIM.
Kasat Lantas Polres Maros, AKP Amalia Normadiah, mengatakan,
pembuatan SIM internasional sekarang bisa dibuat secara online. ”SIM
internasional online ini lebih mudah. Karena bisa registrasi di rumah saja.
Tidak perlu datang ke sini,” ujarnya, Jumat (3/7/20).
Lanjut Amalia, kemudian tinggal melengkapi administrasi,
foto, dan beberapa menit selesai. Adapun syarat bagi pemohon untuk bisa mendapatkan
SIM internasional secara online ini meliputi SIM asli, KTP asli, paspor,
capture pendaftaran, bukti pembayaran, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus
WNA.
Adapun pembuatan SIM internasional ini dikenakan biaya
sebesar Rp250.000. Sedangkan biaya perpanjangan SIM internasional sebesar
Rp225.000. Amalia menjelaskan, bagi pemohon yang ingin mengajukan pembuatan
bisa mengisi formulir di alamat sim.korlantas.polri.go.id.
Setelah melakukan pengisian administrasi, pemohon kemudian
datangi kantor Korlantas guna mengirimkan dokumen registrasi sekaligus foto SIM
internasional. Sementara jadual pelayanan pada hari Senin hingga Jumat pukul
08.00 hingga 15.00 Wita.
”Dengan memperkuat kelembagaan ini pada hal yang harus kita
lakukan ini lebih mudah,” jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Polri meresmikan layanan pembuatan
SIM internasional online yang ditujukan untuk masyarakat indonesia. (ari/Tim)