Penajurnalis Maros,– Penerapan Perwali untuk membatasi pergerakan keluar masuk Makassar sudah diberlakukan, namun masih dalam tahap sosialisasi dan surat Keterangan (SK) Bebas Covid-19 akhirnya berlakukan hari ini, Senin (13/7/20). Sembilan pos jaga di perbatasan kota pun mulai diaktifkan selama 24 jam hingga 14 hari kedepan.

Salah satunya di perbatasan Makassar-Maros, Underpas Simpang Lima Mandai, Makassar menuju arah Kabupaten Maros dan sebaliknya.

Saat ditemui awak media, Humas Kecamatan Biringkanayya, Makarios mengatakan, setelah dibuka pada pukul 07.00 Wita, penerapan Perwali untuk membatasi pergerakan keluar masuk Makassar sudah diberlakukan, namun masih dalam tahap sosialisasi

“Hari ini kami masih melakukan sosialisasi, jadi yang kami periksa hanya yang tidak menggunakan masker dan suhunya diatas 37,5 derajat, itu langsung kami rapid,” ujarnya.

Sementara itu, untuk yang tidak memiliki surat keterangan, pihaknya hanya akan memberikan pemberitahuan, agar esoknya ketika hendak melintas wajib membawa surat keterangan kerja maupun surat keterangan bebas Covid-19.

“Tadi sudah ada 8 orang yang tidak pakai masker, dan 2 lainnya memiliki suhu diatas 37,5 derajat. Kami langsung lakukan rapid test. Namun, jika ada yang ditemukan hasil rapidnya reaktif, maka akan dilakukan isolasi dan pengambilan swab,” imbuhnya.(A1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *