Penajurnalis Maros, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, dan DPRD Maros telah menyetujui Rancangan Perda (Ranperda) terkait penanganan COVID-19 di Kabupaten Maros.

Hal ini dibuktikan dengan penandatangan Ranperda oleh Bupati Maros Hatta Rahman, dan Ketua DPRD Maros Patarai Amir, di ruang rapat Kantor DPRD Maros, Jumat, (09/10/20).

Hatta Rahman mengunkapkan, Rancangan Perda (Ranperda) terkait penanganan COVID-19 telah kita sepakati dengan pihak DPRD Maros.
“Tadi kita sudah sepakati Perda tersebut, kemudian diteruskan ke provinsi untuk disetujui. Jadi perkiraan minggu depan sudah mulai berlaku,” ujarnya.

Ranperda ini mengatur mengenai sanksi, bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan COVID-19, khususnya bagi penggunaan masker.

Menurutnya, Perda ini memang diperlukan, untuk menekan angka kasus di Kabupaten Maros, dengan melakukan pendisiplinan protokol kesehatan.

Terkait sanksi dalam Perda ini, Kabag Hukum dan HAM Pemkab Maros, Sulastri menjelaskan, sanksi yang diberlakukan nantinya tergantung jenis pelanggarannya.

“Untuk pelanggaran ringan, seperti tidak menggunakan masker atau bagi rumha makan atau wakop yang tidak menerapkan protokol Covid-19, itu kami akan berikan sanksi tertulis dan sanksi administratif, yaitu berupa pencabutan KTP dan izin usaha,” paparnya.

” Sulastri menambahkan untuk sanksi pidana itu dikenakan bagi mereka yang menghalang-halangi penerapan protokol COVID-19, sanksinya itu berupa ancaman pidana paling lama kurungan 1 bulan, serta denda paling banyam Rp 5 juta. Untuk mereka yang menghalangi pemakaman COVID-19, diancam kurungan paling lama 2 bulan, dan denda paling banyak Rp10 juta,” terangnya.(A1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *