Penajurnalis Maros,-Anggota KPU Maros, Sulawesi Selatan, Syaharuddin dijatuhi sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena mengangkat timses calon bupati (cabup) menjadi anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS). Sedangkan tiga anggota KPU Maros lainnya diberi sanksi peringatan.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu III Syaharuddin selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros, dan sanksi peringatan kepada Teradu II Umar, Teradu IV Mujaddid, dan Teradu V Meilany selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian putusan DKPP yang dilansir di website-nya, Kamis (5/11/20).

Putusan diketok oleh anggota DKPP Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Pramono Ubaid Tanthowi pada Rabu (4/11/).

Kasus bermula saat Nurul Fadhilah Aldafisa ditetapkan memenuhi syarat sebagai anggota PPS Kelurahan Alliritengae, Kecamatan Turikale, pada 20 Maret 2020. Padahal Aldafisa merupakan pendukung bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Maros, AS Chaidir Syam dan Suhartina Bohari.

“Seharusnya Nurul Fadhilah Aldafisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Alliritengae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, karena berdasarkan Pasal 72 huruf d UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar DKPP.

Pasal yang dimaksud berbunyi:Anggota PPS harus memenuhi syarat mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Selain itu ketentuan Pasal 72 huruf e juga mensyaratkan tidak menjadi anggota partai politik atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan partai politik.

“Ketentuan tersebut sepatutnya dipahami spiritnya bertujuan menjaga imparsialitas penyelenggara pemilu,” bebernya.

 Untuk itu, segala bentuk kegiatan dukungan kepada calon peserta pemilu dan pemilihan secara mutatis mutandis berlaku tenggang waktu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. DKPP memerintahkan para teradu memberhentikan Nurul Fadhilah Aldafisa sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 jo Peraturan KPU No 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu,”Imbuhnya.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *