Penajurnalis Maros,- Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) kena sanksi dari

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Keempat ASN itu yakni Andi Ilham Nadjamuddin, Muliadi, Bakti dan Andi Mappelawa. Mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku karena telah terlibat kegiatan politik praktis. Sebelumnya, ketidaknetralan ASN itu ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Maros yang ditindaklanjuti ke KASN.

Ketua Bawaslu Kabupaten Maros Sufirman menjelaskan, Bawaslu mengirimkan rekomendasi ke KASN untuk menindaklanjuti bagi ASN yang melanggar perundang-undangan untu diberikan sanksi.

“Yang sudah ada keputusannya itu memang ada empat ASN. Salah satunya adalah Andi Ilham Nadjamuddin. Tapi itu sebelum penetapan calon saat dia masih berstatus ASN. Sanksi itu dilayangkan karena para ASN tak netral dalam momentum pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah 2020,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Maros Sufirman,(4/11/20).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros Suriana Bohari membenarkan adanya empat ASN di Maros yang dikena sanksi.

“Saat ini memang sudah ada empat orang ASN yang mendapatkan sanksi atas keterlibatannya dalam politik praktis. Sanksi yang diberikan kepada ke empat ASN tersebut yakni sanksi moral. yakni hukuman penjatuhan sanksi moral secara terbuka maksudnya sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan akan disampaikan kepada halayak umum melalui forum-forum pertemuan resmi PNS, media massa atau forum lainnya yang dianggap sesuai,” paparnya.

“Suriana menambahkan, jika nanti yang bersangkutan masih terlibat lagi dalam politik praktis, maka akan ada sanksi lain yang akan dijatuhkan, yakni penundaan kenaikan pangkat selama setahun,”Tutupnya.(A1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *