Penajurnalis Maros,- Keluarnya surat keputusan bersama (SKB) empat menteri terkait panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi telah diterima,Namun pihak pemerintah daerah Maros tidak terburu-buru memganbil keputusan terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka disekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros,H.Takdir menjelaskan,kami sudah menerimah surat edaran SKB tentang panduan pembelajaran yang diteken empat kementerian, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. SKB itu terbit dengan nomor 04/kb/2020, nomor 737 tahun 2020, nomor hk.01.08/menkes/7093/2020 dan nomor420-3987 tahun 2020.

“Kita masih harus merapatkan semuanya dengan instansi terkait, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan sekda. Karena ini semua saling berkaitan dan harus diputuskan bersama,”kata Takdir, Selasa (22/12/20).

“Menurut Takdir,Keputusan pelaksanaan pembelajaran tatap muka  harus dipertimbangkan secara matang. Mengingat, kasus Covid-19 di Kabupaten Maros beberapa hari terakhir ini masih cukup tinggi. Setiap harinya .

Takdir menambahkan, kalaupun nantinya pembelajaran tatap muka akan dibuka, maka setiap sekolah harus memastikan kesiapan menyangkut penegakan protokol kesehatan dan pernyataan persetujuan wali murid. Sementara untuk penerimaan rapor saja belum kami izinkan,” imbuhnya.(A1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *