Penajurnalis Maros,- Aksi unjuk rasa yang digelar puluhan pekerja Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI)di depan kantor PT Menara Semesta di kompleks Bandara lama Sultan Hasanuddin Mandai Maros.

Pegunjuk rasa menuntut perusahaan untuk menjalankan anjuran Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang meminta agar pihak perusahaan membayarkan pesangon 12 orang pekerja yang telah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketua FSBI Maros, Muh Aswar menjelaskan, kasus PHK yang terjadi di perusahaan yang bergerak di bidang jasa penerbangan itu sudah terjadi sejak tahun 2017 dan telah berproses hingga ke Disnaker Sulsel. Namun, pihak perusahaan ngotot untuk tidak menunaikan tuntutan eks pekerjanya.

“Hari ini untuk kesekian kalinya kami melakukan aksi dan meminta hak kami. Surat anjuran dari Disnaker provinsi tertanggal 30 Desember 2020 sudah jelas meminta perusahaan untuk membayarkan pesangon ke 12 karyawannya yang telah di-PHK itu,” ucap Aswar, Selasa (26/1/21).

“Menurut Aswar, kasus ini bermula saat 12 orang anggotanya itu, di-PHK sepihak oleh perusahaan dengan alasan menolak untuk menandatangani kontrak kerja baru. Padahal, kata dia, 12 pekerja itu sudah secara otomatis telah menjadi karyawan tetap sesuai Undang-Undang 13 tahun 2003.

“12 anggota kami itu sudah menandatangani perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dari perusahaan. Nah yang kedua kalinya, di tahun 2016 itulah yang bermasalah, karena hingga Februari 2017 kontrak mereka tidak diubah dan masih bekerja. Sesuai aturan, mereka itu otomatis jadi karyawan tetap,” paparnya.

Selain itu, kata dia, sejumlah pekerja yang dikontrak sejak tahun 2015 itu ada yang digaji di bawah upah minimun provinsi (UMP). Sehingga perusahaan punya kewajiban untuk memberikan selisih pembayaran gaji sesuai aturan yang ada.

“Soal status hubungan kerja itu, juga telah dituangkan dalam surat anjuran Disnaker yang menyebut 12 karyawan sudah menjadi karyawan tetap atau dalam bahasa lainnya perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Nah masalahnya juga mereka ada yang digaji di bawah UMP,” imbuhnya.

Sementara itu, perwakilan perusahaan mengaku jika surat anjuran yang dituangkan oleh Disnaker tidaklah sesuai dengan fakta sebenarnya, sehingga anjuran itu tidak dilaksanakan oleh mereka. Kebijakan perusahaan hanya ingin membayarkan satu bulan gaji ke 12 mantan karyawan itu.

“Menurut kami (anjuran) itu tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Kami juga punya hak untuk menolak anjuran itu. Dan sesuai UU nomor 2 tahun 2004, yah silahkan kita uji ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Kami siap berperkara,” kata Legal Coorporate Menara Semesta, Muh Nur.(A1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *