Penajurnalis Maros,-  Pemerintah daerah Maros melalui Dinas Sosial akan memberi santunan kepada keluarga korban yang meninggal akibat Covid-19 sebesar Rp 15 Juta.

Sebelumnya Pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.

Kepala Dinas Sosial kabupaten Maros Prayitno menjelaskan,  kita telah membagikan surat rekomendasi kepada keluarga korban yang meninggal dunia akibat terkomfirmasi Covid 19 agar bisa mendapat santunan dari Kementerian Sosial (Kemensos).

 “Dari 21 korban meninggal akibat Covid-19baru sepulu orang yang mengajuhkan pemberkasan,sehingga rekomendasi yang kita keluarkan sesuai permimtaan warga,”ucap Prayitno, Kamis, (21/01/21).

Kurangnya ahli waris yang mengajukan surat rekomendasi dikarenakan ketidaktahuannya tentang adanya bantuan dari Kementerian Sosial.

“Memang ada bantuan bagi pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Tapi tidak melalui kami. Kami hanya memberikan rekomendasi keluarga mereka. Rekomendasi ini pun berisikan terkait pembenaran bahwa yang bersangkutan meninggal karena terpapar Covid-19,” jelasnya.

“Menurut Prayitno, sebelum mengajukan permohonan santunan kematian, maka ahli waris harus menyiapkan, fotokopi kartu keluarga (KK) korban dan ahli waris, fotokopi KTP korban dan ahli waris, fotokopi surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau puskesmas (legalisir) atau kutipan akte kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir). Termasuk surat keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat.

Setelah semua berkasnya lengkap, barulah kami memberikan surat rekomendasinya dan mereka bisa membawa langsung ke Dinas Sosial Propinsi untuk melakukan proses pencairan.

Proses pencairannya langsung ke rekening ahli waris masing-masing,” imbuhnya.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *