Penajurnalis Makassar,- Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di kota Makassar berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.

Untuk mempersiapkan itu, Wakapolda Sulsel BrIgjen Pol Halim Pagarra bersama Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana,kunjungi ruang War Room di lantai 10 Menara Kantor Balai Kota Makassar, Jumat (5/3/21).

Kedatangan Halim ke ruang pemantauan War Room dalam rangka kerjasama Polda Sulsel dan Pemkot Makassar mengenai penegakan aturan lalu lintas, dengan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Brigjen Pol Halim Pagarra mengunkapkan, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di kota Makassar akan kita berlakukan dalam waktu dekat dengan menggunakan dua konsep, Command Center dan ETLE.

“Untuk penegakan aturan lalu lintas di kota Makassar, pihaknya juga ingin bekerja sama dengan Pemkot Makassar untuk membantu pihak kepolisan dalam hal pelayanan publik kepada masyarakat,”Kata Halim Pagarra.

“Halim menambahkan, kedepannya kami minta bantuan kepada Pemkot Makassar untuk membantu pelayanan pengurusan dan perpanjangan SIM dan STNK.

Suatu kehormatan bagi pemerintah kota menjadi bahagian dari penerapan ETLE di Kota Makassar dan dirinya memerintahkan kepada semua aparat di pemkot untuk mempersiapkan sebaik mungkin agar penerapan di Makassar bisa berjalan dengan baik,” ujar Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto.

“Tidak ada alasan untuk tidak mendukun pihak kepolisian dalam penegakan hokum berlalu lintas di kota Makassar apalagi pelaksanaannya sudah pernah dipraktikan di Makassar,” kata Danny Pomanto.

Program ini adalah perintah Bapak Kapolri tentang penerapan ETLE, pelaksanaannya sudah pernah dipraktikan di Makassar dengan menggunakan teknologi canggih, berupa automatic traffic light control sistem (ATCS),suatu kehormatan bagi kami jadi bahagian dari peresmian ETLE ini,”imbuhnya.(A1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *