Penajurnalis Sul-sel,- Penipuan dengan modus menjanjikan ijazah tanpa harus duduk dibanku kuliah, berhasil diungkap Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Rappocini Makassar. yang diduga melibatkan seorang dosen salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Makassar.

Ada sembilan pemuda di Makassar menjadi korban penipuan modus dijanjikan ijazah tanpa harus mengikuti kuliah. Di duga  ada dua orang pelaku dalam kasus penipuan tersebut,”ucap Panit 2 Reskrim Polsek Rappocini, Inspektur Dua Ahmad S Hajar.

“Pelakunya sejauh ini ada dua orang. Satu orang sudah ditangkap berinisial TF (35) dan satu lagi masih DPO (daftar pencarian orang),” ujarnya kepada awak media, Jumat (19/11/21).

“Menurut Ahmad  salah satu terduga pelaku berinisialTF ditangkap di kosnya di kawasan Jalan Rappocini, Kecamatan Rappocini Makassar pada Rabu (17/11/21) malam. Sementara satu pelaku penipuan yang masih DPO berinisial Y merupakan seorang dosen salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Makassar.

“Ahmad memaparkan modus terduga pelaku, TF berperan untuk mencari pelajar yang baru lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk diiming-imingi ijazah perguruan tinggi tanpa harus mengikuti perkuliahan. Cukup membayar sekitar Rp8-10 juta sudah mendapatkan ijazah. Tapi setelah menunggu selama satu tahun.

“Berdasarkan pemeriksaan TF, setiap berhasil merekrut, dirinya mendapat Rp200 ribu dalam bentuk pulsa atau paket data dari pelaku utama setelah menyetor uang jutaan rupiah dari korban.

Ahmad menambahkan,para korban menyetorkan uang jutaan rupiah kepada TF di sebuah kos di wilayah Kecamatan Rappocini Makassar. Kemudian, TF menyerahkan uang tersebut kepada Y di sebuah sekolah.

“TF menyerahkan uang di sebuah sekolah swasta di Makassar. Sekolah itu juga merupakan tempat Y mengajar,” jelasnya.

Meski saat ini pelaku utama masih buron, Ahmad menegaskan tidak lama lagi pihaknya akan menangkap Y. Sementara TF menjalani pemeriksaan hukum di Mapolsek Rappocini Makassar.

“Pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara,” tutupnya.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *